Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Agustus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat di wilayah tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, dalam…

Zona Malang, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat di wilayah tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-78 Bhayangkara.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bima Sakti, menyampaikan bahwa target pemutihan pajak kali ini adalah 357.800 objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai nominal mencapai Rp 238.519.297.000.

“Hingga hari ini, sudah ada 345.133 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai objek PKB sebesar Rp 213.590.950.700,” ungkap Bima saat dikonfirmasi Zona Malang, Kamis (8/8/2024).

Bima mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan momentum pembebasan pajak ini. “Gubernur Jawa Timur telah memberikan kebijakan ini untuk membantu meringankan beban masyarakat,” katanya.

Namun, Bima mengingatkan bahwa pada tahun depan, Kepolisian RI akan menerapkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut, maka kendaraan mereka akan dihapus registrasinya dan tidak dapat diregistrasi ulang.

“Jadi, kami menyarankan masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak ini, agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” tegas Bima.

Ekonom Universitas Airlangga, Dr. Rr. Dewi Kusuma Hastuti, menyambut baik kebijakan ini. “Pembebasan pajak pada momen-momen penting seperti ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan berpotensi menggerakkan roda perekonomian di Jawa Timur,” ujarnya kepada Zona Malang.

Namun, Dewi menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal. “Pemerintah harus memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Masyarakat Jawa Timur yang ingin memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan online di www.samsat.jatimprov.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Bapenda Jawa Timur di 031-8290800.