Foto Sambil Tunjukkan 2 Jari, Staf Kelurahan Pagak Pasuruan Diduga Tidak Netral dalam Pilkada

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali menghadapi isu ketidaknetralan ASN setelah seorang staf Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tertangkap berfoto bersama calon bupati (cabup) Rusdi…

Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali menghadapi isu ketidaknetralan ASN setelah seorang staf Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tertangkap berfoto bersama calon bupati (cabup) Rusdi Sutejo. Insiden ini terjadi di tengah upaya Pemkab Pasuruan untuk menegakkan netralitas ASN pada pilkada tahun ini.

Panwascam Beji melakukan penelusuran dan klarifikasi, mengungkapkan bahwa staf dalam foto tersebut adalah Imam Bukhari, seorang ASN yang bertugas di Kelurahan Pagak. Ketua Panwascam Beji, Hasan Ubaidillah, menyatakan bahwa Imam telah mengakui keterlibatannya. “Kita telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan dia mengakui bahwa itu dirinya. Dia akui telah memberikan dukungan,” ujar Hasan.

Imam Bukhari mengakui bahwa foto tersebut diambil pada Januari 2024, saat masa kampanye pemilu. “Imam Bukhari mengakui itu foto pada Januari, saat itu juga pada masa kampanye pemilu. Jadi tetap melanggar netralitas ASN,” tambah Hasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa Imam telah melanggar Undang-undang Pemilu terkait netralitas ASN. “Tetap melanggar meskipun yang bersangkutan mengakui itu pada Januari, sanksi hukum ASN tetap ada nantinya,” tegas Arie.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hukum ketidaknetralan yang dilakukan oleh Imam.