KABUPATEN MALANG – Pada Selasa (24/12), di YP Walisongo, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M., secara simbolis menyerahkan 1.100 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 10 penerima dari total 547 bidang tanah. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, serta camat dan Forkopimcam Bululawang, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait tanah.
Pemberian sertifikat PTSL ini menjadi bukti nyata dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata. Bupati Sanusi menekankan pentingnya program ini sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga. “Program PTSL memiliki banyak keuntungan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Bupati saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Bupati Sanusi mengungkapkan manfaat program PTSL yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi sengketa tanah. Selain itu, program ini mendukung produktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan BPHTB. “Dengan memiliki sertifikat tanah, warga tidak hanya merasa aman, tetapi juga bisa memanfaatkan asetnya untuk kegiatan yang lebih produktif,” tambahnya.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam kesuksesan Program PTSL. Dia mengharapkan, suksesnya program ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan menjadi fondasi bagi pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Malang. “Kami berharap ini akan menjadi langkah positif untuk masa depan yang lebih cerah bagi semua,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sanusi mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang atas kerja kerasnya dalam pelaksanaan PTSL. Ia berharap hal ini dapat membawa dampak positif serta memfasilitasi pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Menutup sambutannya, Bupati mengingatkan penerima sertifikat untuk memanfaatkan dan menjaga sertifikat tanah mereka dengan bijak. “Hati-hati agar sertifikat ini tidak hilang, rusak, atau beralih fungsi. Keamanan kepemilikan tanah sangat penting untuk mencegah potensi konflik di masa depan,” pesan Bupati Sanusi, menekankan betapa seriusnya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.







