Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Dari total 71.817 peserta, sebanyak 71.424 orang (99,45%) dinyatakan lolos seleksi.
“Hanya 393 peserta atau 0,55% yang tidak lolos. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Peserta yang lolos wajib mengunggah kelengkapan berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermeterai, surat pernyataan 5 poin bermeterai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba.
“Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri,” jelas Ali Ramdhani yang akrab disapa Kang Dhani.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai. Posisinya dapat digantikan peserta urutan berikutnya pada jabatan yang sama.
“Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun ke depan,” tegas Wawan.
Kemenag menekankan proses seleksi ini bebas biaya dan murni hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, itu adalah tindak penipuan,” tandas Wawan.
Peserta dapat mengecek status kelulusan melalui akun masing-masing. Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK jika ditemukan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah pengangkatan.







