Apa yang Tersembunyi di Balik Kontroversi RUU TNI? Temukan Jawabannya di Sini

MALANG, Zona Malang – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus bergulir di Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Beberapa pasal dalam RUU tersebut menjadi perhatian publik, khususnya terkait jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dan perpanjangan usia pensiun.

Sebelumnya, Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah telah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret 2025). Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa usulan dari pemerintah dan DPR yang telah disepakati.

Mengenai pasal tentang jabatan sipil, RUU usulan inisiatif DPR menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, RUU usulan pemerintah mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam pasal yang disetujui Panja pada tanggal 15 Maret 2025, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Selain itu, prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Terkait hal ini, Panja memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Sementara itu, untuk pasal tentang usia pensiun prajurit, RUU usulan inisiatif DPR menetapkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Namun, RUU usulan pemerintah mengubah rumusan dengan menghapus rincian batas usia pensiun tersebut dan hanya menyatakan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

Dalam pasal yang disetujui Panja pada tanggal 14 Maret 2025, diatur bahwa batas usia pensiun prajurit adalah: bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Perpanjangan tersebut hanya 1 kali untuk 1 tahun. Selain itu, perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

Terkait perubahan substansi dalam RUU TNI ini, Ketua Panja RUU TNI, Masnadi Rais, menyatakan bahwa beberapa pasal telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan masih terus berlanjut untuk menyempurnakan RUU tersebut sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang berkembang.

“Kami tetap berupaya untuk menghasilkan RUU TNI yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara. Tentu saja, kami juga memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan,” ujar Masnadi Rais.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Heri Gunawan, menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai dalam pembahasan RUU TNI. Ia berharap, RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami berharap RUU TNI ini dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum bagi TNI dalam menjalankan peran strategisnya. Tentunya, kami akan terus melakukan pengawasan agar implementasinya sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Heri Gunawan.