Intrik di Balik Rapat Panja RUU TNI: Penjelasan Utut Adianto dan Analisis Said Didu

MALANG, Zona Malang – Rapat Komisi I DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Hotel Fairmont telah menjadi sorotan publik. Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.

Utut mengatakan bahwa rapat di hotel ini merupakan rapat konsinyering, di mana model rapat serupa juga dilakukan untuk pembahasan RUU lainnya, seperti Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Hotel Intercontinental. Menurutnya, hal ini bukan sesuatu yang baru dan tidak pantas dikritik.

“Kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan, gitu ya,” kata Utut. Ia menambahkan bahwa rapat konsinyering dilakukan untuk membahas RUU secara lebih mendalam dan terperinci.

Namun, pernyataan Utut tersebut mendapat tanggapan dari eks Sekretaris BUMN, Said Didu. Melalui cuitan di akun media sosialnya, Said Didu memberikan sindiran singkat yang menggambarkan terkait hal ini, dengan menuliskan “Pemain catur”.

RUU TNI merupakan usulan pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terdapat tiga poin penting dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan, yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dan penugasan prajurit militer di jabatan sipil.

Berhembus kabar bahwa beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran, atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025. Dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L), seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Padahal, jika mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Selain itu, batas usia pensiun juga ditambahkan, di mana untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Perubahan-perubahan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat adanya potensi pergeseran peran dan kewenangan TNI dalam struktur pemerintahan. Beberapa pihak menyoroti kemungkinan adanya upaya untuk memperluas pengaruh militer dalam ranah sipil, yang dapat berdampak pada keseimbangan kekuasaan dan demokrasi di negara ini.

Meskipun Utut Adianto menegaskan bahwa rapat di hotel merupakan hal yang biasa dilakukan, keputusan tersebut tetap menuai kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai bahwa pembahasan RUU TNI, yang memiliki dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat, seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka di gedung DPR, bukan di hotel.

Dalam pandangan masyarakat, pemindahan lokasi rapat ke hotel dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk menghindar dari pengawasan publik dan menciptakan ruang yang lebih tertutup untuk membahas isu-isu sensitif. Hal ini juga dapat memicu pertanyaan mengenai motivasi di balik keputusan tersebut.

Menanggapi kritik tersebut, Utut Adianto tetap berargumen bahwa rapat konsinyering di hotel merupakan hal yang biasa dilakukan dan tidak ada yang salah dengan itu. Namun, banyak pihak yang masih mempertanyakan transparansi dan keterbukaan proses pembahasan RUU TNI yang akan membawa perubahan signifikan bagi negara dan masyarakat.