MALANG – Polres Situbondo Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dan mengamankan tiga orang terduga pengedar.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat. Pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RAM (32), warga Panarukan, saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo. Dari tersangka RAM, petugas menemukan 1 paket sabu dalam plastik klip seberat 0,2 gram.
Tidak berhenti di situ, setelah mendapatkan informasi asal narkoba yang diperoleh tersangka RAM, Tim Opsnal Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari. Dari HW, petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing-masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram.
Polisi kembali melakukan pengembangan, dan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Kilensari Panarukan, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan satu tersangka berinisial SH (37). Dengan demikian, total ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu RAM, HW, dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,21 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo Polda Jatim dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam komentar terkait, Kepala Desa Kilensari, Bapak Suharno, menyatakan apresiasi atas kinerja Polres Situbondo. “Kami sangat mendukung upaya Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Situbondo pun menyambut baik pengungkapan kasus ini. Ibu Siti, salah seorang warga Panarukan, mengatakan, “Kami berharap Polres Situbondo terus gencar melakukan operasi-operasi serupa untuk memastikan Situbondo bebas dari ancaman narkoba. Kami tidak ingin generasi muda kami terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.”
Upaya Polres Situbondo Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Tidak hanya itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Situbondo Polda Jatim tidak akan memberikan ruang gerak bagi mereka. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan mereka.







