Mahasiswi ITB Terjebak dalam Dunia Fufufafa, Kisah Mengejutkan yang Tak Terduga

MALANG – Polisi di Jawa Barat telah menangkap seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Teknologi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangkapan ini terkait dugaan penyebaran meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan cepat oleh aparat kepolisian. Namun, menurut peneliti media dan politik Buni Yani, ketegasan serupa tidak berlaku bagi pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa yang juga diduga melakukan penghinaan di platform tersebut.

“Fufufafa melakukan penghinaan di platform Kaskus sama sekali tidak diproses hukum,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip pada Minggu, 11 Mei 2025.

Buni Yani menilai tindakan penangkapan atas SSS ini tidak menunjukkan adanya keadilan sosial. Menurutnya, negara ini sudah hancur sejak Jokowi berkuasa.

“Negara ini sudah hancur sejak Jokowi berkuasa,” pungkas Buni Yani.

SSS diketahui ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara itu, akun Fufufafa yang menyedot perhatian publik sejak September 2024 banyak menuliskan kalimat hinaan dan ejekan kepada tokoh-tokoh politik Tanah Air, mulai dari Prabowo Subianto hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta keluarganya.

Akun Fufufafa ketahuan menghapus 2.100 unggahan setelah viral. Dari total 5.000 unggahan, kini akun tersebut hanya tersisa 2.906 unggahan.

Buni Yani menyesalkan ketidakadilan yang terjadi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, tindakan penangkapan terhadap SSS tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh negara. Sementara itu, pemilik akun Fufufafa yang juga diduga melakukan penghinaan di platform Kaskus, sama sekali tidak diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tidak memihak, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negara ini.