MALANG – Satuan Tugas Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Trenggalek sukses mengungkap sejumlah kasus yang terbilang meresahkan masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari kegigihan para petugas dalam melakukan upaya kepolisian hingga bisa mengungkap dan mengamankan para tersangka.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Herlianto, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek mengungkapkan, operasi Sikat II Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2025.
“Total ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 8 orang tersangka. Dari keseluruhan, 3 kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian 1 kasus pemerasan,” jelasnya.
Untuk kasus penganiayaan, terjadi di 3 TKP yang berbeda, yakni di Kelurahan Kelutan, Pasar Desa Rejowinangun, dan Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Polisi mengamankan sedikitnya 5 orang yang masih di bawah umur atau anak-anak.
Sedangkan kasus pemerasan terjadi di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek dengan 3 orang tersangka, yaitu NS, MYD, dan HS. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
“Modusnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengirim sebuah link dan mengancam apabila tidak membayar sejumlah uang maka berita akan di-upload, sedangkan jika membayar, beritanya akan di-takedown,” ujarnya.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan sejumlah orang yang merupakan kepala desa di Kabupaten Trenggalek terkait dengan tindak pidana pemerasan. Korban didatangi tersangka dan diminta sejumlah uang untuk melakukan takedown berita tersebut.
Karena takut, korban sepakat bertemu dengan tersangka di salah satu warung yang berada di Desa Kedunglurah untuk penyerahan uang hingga kemudian petugas menangkap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp. 5 juta, 3 unit handphone, 1 unit mobil, dan 3 buah kartu pers.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 ayat (1) ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







