Mantan Narapidana Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Tersangka Jambret di Lamongan

MALANG – Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, Kabupaten Lamongan. Peristiwa ini terjadi saat korban bersama dua orang saksi sedang dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban.

Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mencoba mengejar, namun karena ketakutan, korban memilih berteriak meminta pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu uang tunai sebesar Rp 5.000.000, cincin emas 3 gram senilai Rp 8.000.000, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1.900.000, dengan total kerugian mencapai Rp 14.900.000.

Gerak cepat unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan akhirnya dapat menangkap terduga pelaku. Tersangka berinisial MI (16) berhasil diamankan dan merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025.

Kasihumas Polres Lamongan menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan karena masih di bawah umur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

“Tersangka inisial MI (16) berhasil kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025,” terang Ipda Hamzaid.

Ditambahkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang terus melakukan aksi kejahatan meskipun telah mendapatkan rehabilitasi.

Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam membantu aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.