MALANG – Pertamina melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU wilayah Jakarta dan Pulau Jawa pada Kamis, 22 Mei 2025. Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/12/MEM/2020 terkait Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum.
Dengan penyesuaian harga ini, diharapkan dapat memberikan keringanan pengeluaran masyarakat terkait dengan BBM. Penyesuaian harga BBM ini juga menjadi bentuk komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.
Hari ini, tercatat harga BBM jenis non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 mengalami penurunan harga. Jenis Pertamax (RON 92) dijual dengan harga Rp12.400 per liter, sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) dijual dengan harga Rp13.300 per liter dan Pertamax Green 95 dijual dengan harga Rp13.150 per liter.
Selain di wilayah Jakarta, penyesuaian harga BBM juga terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga BBM jenis Pertalite, Bio-solar, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex juga mengalami penyesuaian.
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Andi Nur Wijaya, penyesuaian harga BBM ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan manfaat kepada konsumen dengan menyesuaikan harga sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait harga internasional.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, termasuk dalam hal penyesuaian harga BBM. Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam mengakses kebutuhan BBM,” ujar Andi.
Ia menambahkan, penyesuaian harga BBM ini juga merupakan bentuk transparansi Pertamina Patra Niaga dalam mengelola bisnis BBM di Indonesia. Perusahaan akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga BBM demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
“Kami berharap dengan adanya penyesuaian harga BBM ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan dapat lebih terjangkau dalam memenuhi kebutuhan BBM sehari-hari,” ujar Arifin.
Selain itu, Arifin juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengkaji perkembangan harga minyak dunia untuk memastikan harga BBM dalam negeri tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah akan melakukan penyesuaian harga BBM secara berkala sesuai dengan dinamika pasar global.







