MALANG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD sebagai bentuk upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam rapat bersama DPRD pada Jumat (23/5/2025).
Rano menjelaskan bahwa perda ini merupakan komitmen serius Pemprov dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat. “Kami berharap rancangan pengaturan kawasan tanpa asap rokok ini bisa disetujui oleh dewan,” ujar Rano dalam rapat di gedung DPRD Jakarta.
Sebelumnya, pengaturan kawasan dilarang merokok di Ibu Kota masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan diperkuat lewat Pergub Nomor 75 Tahun 2005, yang kemudian diperbarui menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diwajibkan mengatur dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
“UU Kesehatan 2023 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok secara formal melalui peraturan daerah,” ungkap Rano. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang kawasan dilarang merokok, berbeda dengan beberapa daerah lain seperti Aceh dan Papua.
Dalam draf Raperda tersebut, Daftar Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta mencakup berbagai tempat yang dikategorikan sebagai ruang publik vital, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat yang memiliki izin keramaian.
Selain itu, tempat umum yang juga termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok adalah pasar modern dan pasar tradisional, hotel dan penginapan, apartemen atau rumah susun, restoran dan rumah makan, tempat rekreasi dan hiburan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, balai pertemuan, serta tempat umum lainnya.
Dalam rancangan aturan ini, pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di tempat pelanggaran. Pemprov DKI berharap, dengan disahkannya Raperda ini, Jakarta dapat segera menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara menyeluruh sebagai bagian dari target besar menjadikan Jakarta masuk dalam 20 kota global pada 2045.
Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa perda ini merupakan komitmen serius Pemprov dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat. “Kami berharap rancangan pengaturan kawasan tanpa asap rokok ini bisa disetujui oleh dewan,” ujarnya.
Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. Dengan adanya aturan yang lebih kuat dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Ibu Kota.
Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga sejalan dengan target besar Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai salah satu dari 20 kota global pada tahun 2045. Dengan lingkungan yang bebas dari asap rokok, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan sehat bagi warganya.
Keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta juga akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengikuti langkah serupa. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, serta mendukung tercapainya target pembangunan nasional di bidang kesehatan.







