Karyawan Maruwa Indonesia Batam Tuntut Gaji dan Pesangon Pasca Bangkrut

MALANG – Krisis yang menimpa PT Maruwa Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, telah menyedot perhatian publik. Perusahaan asal Jepang yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC) sejak 1999 ini tiba-tiba menghentikan produksi sejak awal April 2025, menyisakan nasib yang belum jelas bagi 205 karyawannya.

Aksi protes sempat terjadi pada Jumat (23/5/2025), di mana para pekerja mengepung seorang pria berkemeja putih yang diduga merupakan petinggi PT Maruwa Indonesia. Dalam video yang viral di media sosial, terdengar teriakan dari para karyawan yang menuntut pembayaran hak mereka.

“Bayar gaji kami, jangan cuma janji-janji kosong!” teriak salah seorang pekerja dengan nada emosi. Ratusan pekerja yang terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 tenaga kontrak hingga kini belum mendapat kepastian, setelah sebelumnya diliburkan tanpa surat keterangan resmi dari manajemen perusahaan.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Amuri, menjelaskan bahwa proses mediasi antara pekerja dan perusahaan telah berlangsung sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil konkret, karena pemilik perusahaan telah menyerahkan urusan ini ke likuidator.

“Prosesnya sudah kami fasilitasi, tapi pemilik perusahaan sudah menyerahkan urusan ini ke likuidator. Kalau sudah masuk ke tahap itu, semua aset, utang-piutang, termasuk hak karyawan dikelola oleh pihak ketiga,” ujar Amuri.

Amuri memaparkan bahwa kewajiban perusahaan kepada 205 karyawan PT Maruwa Indonesia diperkirakan mencapai Rp12 miliar, sementara nilai aset yang tersedia hanya sekitar Rp1,5 hingga Rp2 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hak-hak karyawan tidak akan dapat dipenuhi.

“Secara logika, perusahaan seharusnya menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan dulu, terutama gaji dan pesangon, sebelum menyerahkan aset kepada negara atau pihak lelang,” kata Amuri lebih lanjut.

Krisis yang dialami PT Maruwa Indonesia juga membuat struktur kepemilikan perusahaan ini mulai disorot publik. Berdasarkan data yang beredar, terdapat empat tokoh penting dalam manajemen PT Maruwa Indonesia, yaitu Sei Kambe, Toshiro Kambe, Haruyuki Hayashi, dan Manimaran Anthony. Keempat tokoh ini didesak oleh berbagai pihak untuk bertanggung jawab terhadap ratusan pekerja Indonesia yang terdampak langsung oleh keputusan bisnis perusahaan mereka.

Menurut Amuri, kendala utama dalam proses mediasi ini adalah komunikasi. Penjelasan dari pihak PT Maruwa Indonesia disampaikan dalam bahasa Jepang, sehingga memperlambat penyampaian informasi. Selain itu, pihak perusahaan menyatakan sudah tidak memiliki dana untuk membayar gaji dan pesangon karyawan.

“Pembayaran gaji dan pesangon seharusnya diselesaikan sebelum PHK dilakukan. Namun dalam pertemuan semalam, mereka menyatakan sudah tidak memiliki dana,” jelasnya.

Amuri menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal, tapi karena perusahaan menyatakan pailit dan tak memiliki dana, maka prosesnya dinilai sudah buntu. Disnaker hanya bisa menjadi fasilitator, sedangkan keputusan tetap pada perusahaan dan likuidator.

“Disnaker hanya bisa menjadi fasilitator. Keputusan tetap pada perusahaan dan likuidator,” ujar Amuri. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, tanpa itikad baik dari perusahaan, sangat kecil kemungkinan hak-hak pekerja bisa dipenuhi.

Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja ketika perusahaan asing dinyatakan bangkrut, serta pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk menjamin hak buruh. Nasib 205 karyawan PT Maruwa Indonesia masih tergantung pada keputusan perusahaan dan likuidator, sementara Disnaker Batam hanya dapat memfasilitasi proses penyelesaian.