MALANG – Dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan lahan milik negara oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali terungkap di Tangerang Selatan. Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jalan Raya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, mengaku harus membayar uang sewa jutaan rupiah setiap bulan kepada ormas GRIB Jaya.
Salah satu pedagang, Darmaji, yang membuka warung pecel lele di lokasi tersebut, mengaku membayar Rp3,5 juta per bulan agar bisa berjualan. Uang tersebut terdiri dari Rp3 juta untuk sewa lahan dan Rp500 ribu untuk biaya listrik, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y.
“Satu kali transfer itu uang sewanya Rp3 juta, uang listriknya Rp500 ribu. Setiap bulan Rp3,5 juta,” kata Darmaji, Senin (26/5/2025).
Darmaji menyebut dirinya mulai berjualan di lokasi tersebut sejak Januari 2025 dan tidak mengetahui bahwa lahan tempatnya berjualan merupakan milik BMKG. “Saya jualan seafood sejak Januari. Tidak tahu lahan milik BMKG, pokoknya saya bayar uang sewa dan listrik saja,” ungkapnya.
Nasib serupa dialami Ina Wahyuningsih, seorang pedagang hewan kurban, yang mengaku harus membayar Rp22 juta kepada pihak ormas agar dapat membuka lapak hingga menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. “Awalnya mereka buka harga Rp25 juta, setelah nego baru deal di Rp22 juta. Transfer ke rekening yang sama, Ketua GRIB Tangsel,” ujar Ina.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025), pihak Kepolisian menangkap 17 orang yang berada di lokasi lahan milik BMKG tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pengurus dan anggota ormas GRIB Jaya, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris.
Tak hanya melakukan penangkapan, petugas gabungan juga membongkar bangunan yang digunakan sebagai markas ormas GRIB Jaya di atas lahan BMKG. Sebelum pembongkaran, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Karcis parkir, Atribut ormas, Senjata tajam berupa bambu yang telah dimodifikasi, dan Bukti transfer pembayaran sewa dari para pedagang.
Kasus ini menguak dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan lahan milik negara oleh ormas tertentu. Polisi saat ini masih mendalami kasus, termasuk aliran dana dari uang sewa pedagang serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Kombes Adi Supriyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar dan penyalahgunaan lahan milik negara. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan lahan negara secara ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BMKG Pusat, Dr. Ir. Suharjono, M.Sc., menyatakan kekecewaannya atas peristiwa ini. “Kami sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan lahan milik BMKG. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan lahan kami dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya,” tegas Suharjono.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya praktik pungutan liar dan penyalahgunaan aset negara oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan tegas dan transparan, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.







