MALANG – Seorang penyandang tunadaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram NTB atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap banyak wanita di wilayah tersebut.
Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (27/5/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dan melakukan tindakan yang sama terhadap lebih dari satu wanita.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hakim menetapkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Agus Buntung dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Meskipun demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Selama menjalani persidangan, Agus Buntung dinilai bersikap sopan, tertib, dan kooperatif dalam menjalankan semua proses peradilan. Hakim juga melihat kondisi psikologi korban yang mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat perbuatan terdakwa.
“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ujar hakim.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung ini sempat menjadi perbincangan banyak pihak di Nusa Tenggara Barat. Masyarakat berharap bahwa putusan hakim ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku-pelaku serupa agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan dan merugikan banyak orang.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
Dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Agus Buntung, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.







