Skandal Kemnaker: KPK Bongkar Dugaan Suap Penerbitan Izin TKA

MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami prosedur pengajuan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendalaman ini dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah kepada beberapa saksi terkait kasus dugaan pemerasaan TKA di Kemnaker.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya juga mendalami soal teknis permintaan uang yang dilakukan pihak Kemnaker kepada agen TKA sehingga terjadi pemerasan. “Terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemnaker kepada Agen TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (28/5/2025).

Budi mengatakan, pendalaman itu dilakukan kepada tiga saksi, di antaranya eks PNS Kemnaker Berry Trimadya dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022-2025 Fira Firliza.

Dalam perkara ini, KPK mengaku sudah menggeledah tujuh lokasi dan menyita sembilan kendaraan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik. “Tim penyidik sampai dengan hari kemarin telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi,” kata Budi. “Yaitu satu kantor di Kemnaker dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Penggeledahan pertama yang dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025 di kantor Kemnaker dan satu rumah menghasilkan tiga kendaraan roda empat. Setelah itu, KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah dan berhasil menyita tiga unit mobil dan sebuah motor keesokan harinya atau pada Rabu 21 Mei 2025.

KPK juga melakukan penggeledahan pada Kamis 2025 Mei dan berhasil mengamankan dua unit mobil sehingga ada sembilan kendaraan yang disita sampai saat ini. “Sehingga sampai hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua,” ucap Budi.

Semua kendaraan sitaaan itu sudah diamankan di Gedung Merah Putih untuk menjadi pembuktian dan pemulihan aset. “Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery,” tandasnya.

Budi menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan KPK ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker serta teknis permintaan uang yang dilakukan pihak Kemnaker kepada agen TKA. Hal ini diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan pemerasaan yang terjadi.

Kasus dugaan pemerasaan TKA di Kemnaker ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari KPK. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengajuan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Masyarakat berharap agar KPK dapat segera mengungkap akar permasalahan dan menjerat para pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasaan ini. Upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pemerintah lainnya untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya.