Skandal Gula Mengungkap Misteri: Kejagung Geledah Kediaman Bos Sugar Group

MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah melakukan penggeledahan di rumah pemilik Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Begitu pula dengan derasnya desakan dari civil society agar Kejagung memeriksa bos SGC membuat korps Adhyaksa itu bergerak cepat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti). Nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait ditemukannya bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar.

Penyidik Kejagung pada 24 Oktober 2024 saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar. Selain kepingan logam mulia emas dengan total seberat 51 kilogram, lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar, sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.

Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 mengaku telah menerima Rp50 miliar dari SGC. “Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar),” ujar Zarof.

Menurut Zarof, pihak Sugar Group Company merupakan penggugat atau tergugat, namun dirinya lupa. “Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jelas Zarof kepada jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus ini. Penggeledahan yang dilakukan di rumah Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, diharapkan dapat mengungkap lebih dalam terkait dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus TPPU yang melibatkan Zarof Ricar.

Selain itu, temuan catatan tertulis yang menyebut “Perkara Sugar Group Rp200 miliar” juga menjadi perhatian khusus penyidik. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Sugar Group Companies dalam kasus ini.

Masyarakat berharap Kejagung dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Mereka menginginkan agar pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pengusaha, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi sorotan media dan masyarakat karena melibatkan pejabat tinggi Mahkamah Agung dan perusahaan besar seperti Sugar Group Companies. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia.