MALANG – Komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dibuktikan. Kali ini, petugas menggerebek dua arena sabung ayam yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penggrebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.
Dua arena sabung ayam yang digerebek adalah milik S yang berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis Mojokerto, serta milik HT di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto. Selain S dan HT, petugas juga meringkus 3 pelaku judi, yaitu RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.
“Dari penggerebekan ini, kami menangkap 5 tersangka pemilik arena sabung ayam dan penjudi,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Para tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang. Dalam setiap taruhan, 2 ayam jago diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah. Setiap sesi berlangsung 15 menit, dengan jeda antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam hanya 5 menit.
“Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemain, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding,” ungkap AKP Siko.
Ia menjelaskan, dua arena judi sabung ayam tersebut beroperasi setiap hari dan rata-rata menggelar 5 kali taruhan. Para penonton juga menggelar taruhan sendiri dalam setiap pertarungan, dan pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan.
Selain menangkap 5 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000, 1 ponsel, serta 1 jam dinding.
Saat ini, penahanan kelima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.
Komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam memberantas perjudian tidak main-main. Penggerebekan dua arena sabung ayam ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk perjudian.







