MALANG – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kesiapan Indonesia mengakui Israel sebagai negara jika Palestina merdeka telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo dapat dipahami dalam kerangka konstitusi Indonesia.
“Pembukaan UUD memang mengisyaratkan kuat bahwa Indonesia anti penjajahan, termasuk terhadap penjajahan Israel yang nyata-nyata masih berlangsung, dan selalu membela bangsa manapun yang terjajah, termasuk Palestina,” ujar Sudarnoto dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa jika Israel menghentikan penjajahan, menarik semua pasukan dari Gaza, mengembalikan tanah-tanah yang direbut secara paksa, serta membebaskan para tawanan Palestina, maka tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk terus memusuhi Israel. “Tujuan akhir Indonesia dalam membela Palestina adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Palestina,” tegasnya.
Namun, Sudarnoto menekankan ada catatan penting di balik wacana pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel. Menurutnya, Israel tetap harus dihukum sesuai hukum internasional. “Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional. Netanyahu harus ditangkap karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan, sebagaimana yang telah diperintahkan ICC (International Criminal Court),” tegasnya.
MUI mendukung penuh sikap pemerintah yang selama ini konsisten membela Palestina dan menolak penjajahan Israel. Menurut Sudarnoto, hal ini sejalan dengan hasil Ijtimak Ulama dan Fatwa MUI yang menegaskan posisi tegas terhadap penindasan dan penjajahan. “Lebih dari itu, MUI mendorong pemerintah untuk bersama dengan Prancis dan semua negara pembela Palestina untuk memaksa Israel mundur dari semua wilayah Palestina yang diduduki, menghentikan genosida, dan menghukum Israel serta menangkap Netanyahu dan semua pelaku kejahatan perang,” tutupnya.
Dalam konferensi pers bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025, Prabowo menyatakan bahwa di samping memperjuangkan kemerdekaan Palestina, Indonesia mengakui hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat. “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujarnya.
Dengan jelas, Prabowo menyampaikan posisi Indonesia yang siap mengakui Israel bahkan menjalin hubungan diplomatik dengan mereka setelah Palestina mendapat kemerdekaannya. “Indonesia sudah menyampaikan begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” tegas Prabowo.
Hal ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo dapat dipahami dalam kerangka konstitusi Indonesia. Menurutnya, jika Israel menghentikan penjajahan dan memenuhi beberapa syarat, maka Indonesia tidak lagi memiliki alasan untuk memusuhi Israel.
Namun, Sudarnoto menekankan ada catatan penting di balik wacana pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel. Ia menegaskan bahwa Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional, termasuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang. MUI juga mendorong pemerintah untuk bersama dengan Prancis dan negara-negara lain yang membela Palestina, untuk memaksa Israel mundur dari wilayah Palestina yang diduduki, menghentikan genosida, dan menghukum pelaku kejahatan perang.
Pernyataan Prabowo dan tanggapan MUI ini menunjukkan bahwa isu Palestina-Israel masih menjadi perhatian besar bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia tampaknya berusaha mencari jalan tengah, dengan tetap memperjuangkan kemerdekaan Palestina, namun juga mengakui hak Israel untuk berdiri sebagai negara berdaulat. Namun, MUI menekankan bahwa pengakuan tersebut harus disertai dengan penghukuman terhadap Israel atas kejahatan yang dilakukannya terhadap Palestina.







