MALANG – Sengkarut Utang Piutang di Banyuwangi, Pemicu Konflik Sosial yang Tak Berkesudahan
Banyuwangi, Jatim – Kredit macet di Kabupaten Banyuwangi tidak hanya berdampak pada masalah ekonomi yang semakin memprihatinkan, namun juga memicu ketegangan dan konflik sosial yang sulit dihentikan. Berbagai insiden terkait penagihan utang telah terjadi dalam beberapa pekan terakhir, mulai dari tindakan kekerasan, penolakan pembayaran secara terbuka oleh warga, hingga saling melaporkan ke aparat penegak hukum.
Situasi ini seolah membuka tabir betapa kompleks dan rentannya hubungan sosial yang dibangun di atas fondasi pinjaman tanpa regulasi yang memadai. Seorang aktivis pembela masyarakat Banyuwangi bahkan menginstruksikan agar masyarakat tidak melunasi hutang, namun tindakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Akun TikTok @Hamba Rbt merespon hal tersebut dengan tegas. “Kalau sudah pinjam bilang rentenir, baru mau pinjam ngesot ngesot, biasane, kalau mau pinjam itu ada akad, kan sama sama menyepakati, kan sudah tau bunganya berapa, kalau waktunya bayar banyak alasan, mending gak usah utang,” ujarnya.
Cuitan serupa juga disampaikan oleh akun @Saelon Nababan, yang menyebut tindakan aktivis tersebut sebagai provokasi yang justru akan menjerumuskan masyarakat ke lubang yang lebih dalam. “Solusi bebas utang cuman dibayar ingat itu,” tulisnya.
Akun @Raja Muda Azhary juga mengomentari hal serupa. Ia menyebut, tidak ada pinjaman tanpa agunan, dan masyarakat harus bijak agar berani berhutang sekaligus berani membayar. “Sebenarnya tidak meresahkan kita-nya aja yg gak bersyukur bnk mn yg mau meminjamkan uang tnpa agrunan,” ungkapnya.
Kondisi ini semakin menunjukkan, jika kredit macet bukan hanya soal angka dan perjanjian tertulis semata, tetapi juga menyentuh ranah psikologis, hukum, dan moral masyarakat. Ketika kepercayaan antara pemberi dan penerima pinjaman rusak, yang terjadi bukan hanya kegagalan transaksi, tapi juga keretakan sosial yang sulit dipulihkan.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, memahami syarat pinjaman, dan menjaga itikad baik dalam pembayaran. Lembaga pemberi pinjaman, khususnya yang belum berizin, juga diminta menghentikan praktik penagihan yang intimidatif serta segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan segera menyiapkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik pinjam-meminjam, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lembaga keuangan informal. Penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan dapat mengambil langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat dan mencegah berkembangnya konflik yang lebih luas.
Pasalnya, praktik pinjam-meminjam yang sehat membutuhkan transparansi, regulasi yang adil, serta hubungan saling percaya antara pemberi dan penerima pinjaman. Jika tidak, potensi kasus sosial serupa di Banyuwangi dipastikan akan terulang kembali di daerah lain.







