MALANG – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan Bisnis Digital angkatan 2024, diduga menjadi korban kekerasan saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) organisasi pecinta alam di kampusnya.
Insiden ini terjadi dalam kegiatan diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) FEB Unila yang digelar pada 10–14 November 2024 di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban, Pratama, bersama dengan enam mahasiswa baru lainnya, mengikuti kegiatan tersebut. Namun, selama kegiatan berlangsung, Pratama kerap menerima kekerasan fisik dari seniornya, termasuk ditendang di bagian perut dan dada serta dipaksa meminum spritus.
Akibat perlakuan keras tersebut, Pratama mengalami sejumlah luka berat, seperti penggumpalan pembuluh darah di kepala, luka di leher, siku, dan bagian atas perut. Sejak kembali dari kegiatan, kesehatannya menurun drastis hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Sayangnya, Pratama tidak dapat terselamatkan dan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.
Tidak hanya Pratama, mahasiswa lain bernama Muhammad Arnando Al Faris juga menjadi korban dalam kegiatan diksar tersebut. Al Faris mengalami pecah gendang telinga dan mengalami gangguan pendengaran. Ia mengaku mendapat intimidasi dari senior dan bahkan dari pihak fakultas saat hendak melaporkan kasus kekerasan itu.
“Saya sempat lapor ke pihak dekan, tetapi diminta diam. Kalau tidak, nilai saya diintervensi,” ujar Al Faris, Kamis (29/5/2025). Karena tekanan yang diterima, Al Faris akhirnya memilih untuk berhenti kuliah demi menuntut keadilan atas kematian rekannya.
Pasca kematian Pratama, gelombang protes muncul dari mahasiswa FEB Unila. Pada Rabu (28/5/2025), puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Unila, menuntut pertanggungjawaban pihak rektorat dan fakultas. Koordinator aksi, Zidan, menyebut kematian Pratama sebagai bukti adanya kekerasan terstruktur di lingkungan organisasi mahasiswa kampus.
Zidan juga mengecam sikap fakultas yang dinilai menutup-nutupi insiden tersebut. “Sudah ada bukti medis, pernyataan keluarga, dan bukti digital. Namun, tidak ada tindakan tegas. Bahkan dekan menolak menandatangani pakta integritas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ada upaya membungkam keluarga korban agar tidak melanjutkan proses hukum. “Ini bentuk pembiaran. Diagnosa medis menunjukkan pembuluh darah menggumpal menjadi tumor di otak kecil sebelah kiri akibat kekerasan fisik,” ujarnya.
Menanggapi tekanan publik, pihak Universitas Lampung akhirnya membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki dugaan kekerasan dalam kegiatan Mahepel FEB. Kasus ini kembali mengingatkan publik akan bahaya praktik kekerasan berkedok pembinaan dalam organisasi mahasiswa. Hingga kini, masyarakat dan komunitas akademik menanti tindakan tegas dari pihak kampus dan aparat penegak hukum.







