MALANG – Seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mengkritik surat permohonan registrasi semester II Tahun Akademik 1981/1982 milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Melalui akun pribadinya di media sosial, Rismon melontarkan dua pertanyaan terkait gelar yang disandang oleh Jokowi.
Pertama, Rismon mempertanyakan bagaimana Jokowi bisa mendapatkan gelar Ir. (Insinyur) jika dalam surat permohonan registrasi tersebut tertulis bahwa Jokowi mengikuti program Sarjana Muda di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). “Jokowi Mengikuti Program Sarjana Muda di Fakultas Kehutanan UGM. Lalu, darimana ia mendapatkan gelar Ir.?” tanya Rismon.
Pertanyaan kedua Rismon adalah tentang hubungan antara program studi Jokowi dan gelar yang disandangnya. “Apakah program Sarjana Muda di UGM bergelar Ir Kehutanan?” Unggahan Rismon sontak mendapatkan tanggapan dari warganet yang juga mempertanyakan hal serupa.
Salah satu warganet mengatakan, “Pertanyaannya bang, saya anak teknik, tapi saya belum pernah dengar ada Tekhnologi Kayu. Jurusan itu apa benar ada?” Warganet lain juga mempertanyakan mengapa bukti pembayaran semester II tahun 1981 dapat disimpan dan dipamerkan, namun ijazah tidak boleh diperlihatkan, padahal keterangan di surat permohonan registrasi menyebutkan Sarjana Muda.
Semakin banyak bukti yang terkumpul, semakin melemahkan posisi Jokowi. Pihak UGM sendiri selalu diam dalam menanggapi berbagai fakta dan pertanyaan seputar kuliah Jokowi di UGM dan ijazahnya yang telah menimbulkan polemik berkepanjangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, “Kenapa UGM diam?”
Terkait isu ijazah palsu Jokowi, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyampaikan bahwa permintaan ini dilakukan karena pihaknya keberatan dengan penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Rizal menyebut ada 26 butir yang dimasukkan sebagai alasan hukum atas keberatan mereka terhadap penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, proses gelar perkara sebelumnya cacat hukum karena tidak mengundang pihak pelapor maupun terlapor. Selain itu, beberapa saksi ahli yang dicantumkan dalam laporan, seperti Rismon Sianipar, tidak pernah dimintai keterangan.
Oleh sebab itu, Rizal mendesak agar Bareskrim Polri dapat melakukan gelar perkara khusus karena kasus ijazah palsu Jokowi telah menyita perhatian publik. “Kami mendorong gelar perkara khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri memutuskan bahwa ijazah Jokowi asli, sehingga gelaran perkara harus dihentikan. Hal ini diungkap dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025). Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan selama lebih dari sebulan. Bareskrim Polri memiliki keterangan dari UGM, foto-foto Jokowi selama kuliah, dan foto Jokowi melaksanakan wisuda.
Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium forensik menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji laboratorium, ijazah Jokowi dinyatakan asli. Pengecekan dilakukan terhadap bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Mei 2025.







