MALANG – Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Bima menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan. Satgas ini berfokus pada deteksi dini, pencegahan dini, penindakan, dan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya. Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurut Bima, Kemendagri tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran terhadap ormas yang melanggar aturan. Sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujar Bima.
Di sisi lain, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum. Bima menegaskan bahwa ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, dan membina ormas, namun ada juga saatnya hukum yang harus berbicara ketika sudah melewati batas.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima.
Dengan adanya Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta koordinasi yang erat antara pemda, aparat penegak hukum, dan Kemendagri, diharapkan dapat menjawab permasalahan terkait ormas yang melanggar aturan di daerah.







