Uang Palsu Beredar, Polisi Tangkap 5 Tersangka Lintas Provinsi

MALANG – Polisi di Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran uang palsu lintas provinsi yang melibatkan lima tersangka, termasuk dua kepala desa. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

“Kami amankan 5 tersangka yang 2 diantaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi.

Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) dari Sragen-Jawa Tengah, AP (38) dari Kuningan-Jawa Barat, dan TAS (47) dari Lampung Selatan.

Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, beberapa handphone, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, serta alat-alat lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” sambung Kapolres Ngawi.

Dari tersangka DM, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar. Sementara dari tersangka TAS, polisi mengamankan 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan 50.000, 1.000 lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, dan 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP,” jelas Kapolres Ngawi.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.