Mengejutkan! PNS Dapat Uang Saku Hingga Rp12 Juta Per Hari Saat Dinas Luar Negeri

MALANG – Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran uang saku perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dalam negeri maupun luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Menurut PMK tersebut, Papua dan wilayah sekitarnya menjadi daerah dengan uang saku perjalanan dinas dalam negeri tertinggi, yaitu mencapai Rp 580.000 per orang per hari. Disusul di bawahnya, PNS yang melakukan perjalanan dinas ke Provinsi DKI Jakarta mendapatkan uang harian sebesar Rp 530.000 per orang.

“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah bentuk penggantian pengeluaran harian bagi pejabat negara maupun ASN saat menjalankan tugas dinas,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

Selain Papua dan DKI Jakarta, beberapa wilayah lain juga mendapatkan uang saku perjalanan dinas dalam negeri yang cukup tinggi. Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya mendapatkan Rp 480.000 per hari, sementara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Rp 440.000 per hari.

Wilayah lainnya seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara mendapatkan uang saku perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 430.000 per hari.

Selain uang harian, PNS juga mendapatkan uang representasi saat melakukan perjalanan dinas. Besarannya berbeda sesuai dengan jenjang jabatan, mulai dari Rp 250.000 per hari untuk Menteri/Wakil Menteri, Rp 200.000 per hari untuk Eselon I, dan Rp 150.000 per hari untuk Eselon II.

Tak hanya perjalanan dinas dalam negeri, pemerintah juga mengatur besaran uang saku perjalanan dinas luar negeri bagi PNS. Negara dengan uang harian tertinggi adalah Inggris, dengan nominal hingga Rp 12,9 juta per hari untuk golongan A. Diikuti oleh Italia dengan Rp 11,4 juta per hari, dan Amerika Serikat dengan Rp 10,7 juta per hari.

“Besaran uang harian di negara yang tidak tercantum dalam lampiran, mengacu pada nilai dari negara di mana perwakilan RI berada,” jelas aturan itu.

Menurut Kepala Biro Keuangan Kementerian XYZ, Andi Pratama, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas. “Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pegawai Negeri Sipil (APNS), Siti Nurjanah, menyambut positif kebijakan ini. “Kami berharap aturan ini dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas negara,” katanya.

Namun, Siti juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. “Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas harus terus ditingkatkan,” tegasnya.