MALANG – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pembayaran gaji ketiga belas kepada para pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025, serta diperkuat oleh surat edaran dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 direncanakan berlangsung serentak dengan gaji bulanan. Artinya, gaji 13 pensiunan PNS diperkirakan cair pada 2 Juni 2025. Menurut peraturan yang berlaku, besaran gaji 13 pensiunan PNS akan disesuaikan dengan jumlah gaji pokok terakhir sebelum pensiun, mengikuti struktur gaji PNS 2025 berdasarkan golongan.
Untuk golongan I, gaji 13 pensiunan PNS berada di kisaran Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400. Sementara itu, untuk golongan II, gaji 13 pensiunan PNS berada di kisaran Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600. Untuk golongan III, gaji 13 pensiunan PNS berada di kisaran Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700. Dan untuk golongan IV, gaji 13 pensiunan PNS berada di kisaran Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200.
Seorang pejabat dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemberian gaji 13 ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pensiunan PNS. “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tambahan daya beli dan semangat hidup kepada para pensiunan yang telah mengabdi pada negara,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Selain gaji 13, para pensiunan PNS juga tetap mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan dan hak cuti, jaminan pensiun dan hari tua, program pengembangan kompetensi, serta perlindungan saat menjalankan tugas. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.
Dalam menanggapi kebijakan ini, Andi, seorang pensiunan PNS, menyatakan rasa syukurnya. “Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas kebijakan ini. Gaji 13 yang diberikan akan sangat membantu kami para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Di sisi lain, Siti, pensiunan PNS lainnya, berharap agar pemerintah juga memperhatikan peningkatan tunjangan kesehatan bagi para pensiunan. “Selain gaji 13, kami juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan tunjangan kesehatan kami. Hal ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kesehatan di hari tua,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan bahwa struktur gaji PNS sendiri masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan sistem gaji PNS demi meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Dengan adanya kebijakan pemberian gaji 13 bagi pensiunan PNS, diharapkan dapat memberikan semangat dan daya beli yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdikan dirinya untuk negara. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan para pensiunan PNS di masa depan.
Dalam kesempatan lain, Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembayaran gaji 13 akan dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kami akan memastikan bahwa pembayaran gaji 13 bagi para pensiunan PNS dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.







