Obat Herbal Mengandung Bahan Berbahaya Ditemukan di Klaten dan Kudus

MALANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah mengungkap praktik berbahaya dalam produksi obat herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari penggerebekan di sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten dan Kudus.

Penggerebekan BPOM di Klaten dan KudusBPOM melakukan operasi pada 7–8 Mei 2025 di lima lokasi berbeda di Klaten, antara lain di Desa Pluneng dan Kebonarum, serta Desa Kranggan, Polanharjo, Desa Tangkilan, dan Desa Bonyokan di Kecamatan Jatinom. Sementara itu, penggerebekan di Kudus dilakukan lebih awal, yaitu pada 15 April 2025.

Menurut keterangan BPOM, penggerebekan ini menindaklanjuti laporan adanya produksi dan peredaran obat herbal yang disinyalir mengandung BKO. Di Kudus saja, petugas berhasil menyita lebih dari 395 ribu kemasan produk ilegal tersebut.

Daftar Obat Herbal Mengandung BKO di Klaten dan KudusBPOM menyebutkan sejumlah merek obat herbal dari Klaten yang positif mengandung BKO, di antaranya Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api Plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara.

Sementara itu, dari Kudus, BPOM menemukan berbagai merek mencurigakan, seperti Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, Super Greng, Africa Black Ant, Anrat Serbuk, dan Brastomolo.

Efek Berbahaya dari Bahan Kimia Obat (BKO)Obat-obat herbal tersebut ditemukan mengandung sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, dua senyawa berbahaya yang biasa digunakan dalam obat kimia keras. Sildenafil sitrat diketahui dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala, hingga gangguan jantung, sedangkan natrium diklofenak bisa menyebabkan masalah lambung, kulit memerah, vertigo, hingga gangguan mata dan telinga.

“Efek samping dari bahan kimia ini bisa membahayakan, apalagi jika digunakan tanpa pengawasan dokter,” ujar salah satu petugas dari BPOM saat dikonfirmasi.

Praktik Berbahaya Produksi Obat HerbalTemuan BPOM dan Polda Jawa Tengah ini menunjukkan adanya praktik berbahaya dalam produksi obat herbal di dua kabupaten tersebut. Produk-produk yang diduga mengandung BKO ini bisa sangat membahayakan kesehatan konsumen, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang memadai.

Kepala BPOM Provinsi Jawa Tengah, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik produksi obat herbal ilegal yang mengandung bahan berbahaya. “Kami tidak akan toleran terhadap praktik-praktik semacam ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan cermat dalam memilih obat herbal. Selalu periksa label dan kandungan produk, serta pastikan obat herbal yang dikonsumsi telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Jika menemukan indikasi produk mengandung bahan berbahaya, segera laporkan ke pihak berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal. Praktik pemalsuan dan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produksi obat herbal masih marak terjadi, sehingga konsumen harus selalu waspada dan memastikan keamanan produk yang akan dikonsumsi.

Kepala Bidang Penyidikan BPOM Jawa Tengah, Agus Supriyanto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik produksi obat herbal ilegal ini. “Kami akan terus mengejar para pelaku dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.