MALANG – Seorang pria di Bondowoso, Jawa Timur, tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah gudang gabah. Kasus ini terungkap setelah salah satu pekerja gudang melaporkan kehilangan beberapa karung gabah.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, kejadian itu pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025. Saat itu, pekerja merasa ada lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi.
Pekerja tersebut merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sekitar sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir. Setelah benar dinyatakan hilang, pekerja lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi gudang. Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF.
Lalu Polisi melanjutkan penyelidikkannya dengan mendatangi rumah HF (43) dan menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. Mereka juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025. Tersangka HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025. Ia mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu.
“Kami juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” terang AKP Purwanto.
Kini tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
“Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025,” kata AKP Purwanto.







