Diskon Listrik Juni-Juli Batal, Pemerintah Alihkan Fokus ke BSU Lebih Besar dan Serangkaian Stimulus Ekonomi Baru

JAKARTA, Zona Malang – Kabar mengenai rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sedianya akan dinikmati masyarakat pada Juni dan Juli 2025 dipastikan batal. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyusul rapat terbatas para menteri yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

Alasan utama di balik pembatalan program keringanan biaya listrik ini, menurut Sri Mulyani, adalah kendala dalam proses penganggaran yang berjalan lambat. “Mengingat tujuannya adalah untuk periode Juni dan Juli, kami mengambil keputusan bahwa (diskon tarif listrik) ini tidak dapat dijalankan sesuai rencana,” ungkap Menkeu.

Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nominal yang lebih besar. Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp 150 ribu. “Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu per penerima,” papar Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggelontorkan lima paket stimulus ekonomi lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Sektor transportasi mendapatkan perhatian khusus dengan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat di mana PPN 6 persen akan ditanggung pemerintah, serta potongan harga tiket kapal laut hingga 50 persen. Anggaran yang disiapkan untuk ketiga program insentif transportasi ini mencapai Rp 940 miliar.

Selanjutnya, pengguna jalan tol juga akan menikmati keringanan berupa diskon tarif sebesar 20 persen selama periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan melalui skema non-APBN. “Kementerian PUPR telah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh badan usaha jalan tol terkait hal ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa estimasi anggaran untuk diskon tol ini sekitar Rp 650 miliar.

Program bantuan sosial Kartu Sembako juga mendapat penguatan signifikan. Sebanyak 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan tambahan bantuan tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan ini juga akan dilengkapi dengan distribusi beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk setiap KPM. “Jadi, setiap KPM akan menerima total 20 kilogram beras selama dua bulan tersebut,” tambah Menkeu.

Terakhir, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi sekitar 2,7 juta pekerja yang berada di enam sektor industri padat karya. Berbeda dengan stimulus lainnya yang mayoritas berdurasi dua bulan, keringanan iuran JKK ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Langkah-langkah dan serangkaian stimulus ekonomi ini diambil pemerintah dengan harapan dapat secara efektif menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan dan dinamika yang ada.