Pernikahan Polisi Trenggalek: Kisah Dua Anggota Siap Lepas Masa Lajang

MALANG – Pernikahan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya sekedar urusan pribadi, namun juga menyangkut tanggung jawab dan nama baik institusi. Untuk itu, sebelum melangsungkan pernikahan, anggota Polri wajib mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Sidang BP4R ini digelar untuk memastikan kesiapan pasangan calon mempelai sebelum menikah. Dalam sidang ini, hadir pasangan calon mempelai, kedua orang tua atau wali, serta keluarga masing-masing. Perangkat sidang akan memeriksa kelengkapan administrasi, serta memberikan petuah dan arahan terkait membina rumah tangga, hak dan kewajiban, serta aturan yang mengikat setelah berkeluarga.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E. M.M. menjelaskan, hari ini pihaknya telah memimpin sidang BP4R untuk dua orang anggota, yaitu Briptu Ahmad Ansori dari Polsek Panggul dan Bripda Benni Maulana Azhari dari Polsek Watulimo.

“Sidang BP4R ini adalah salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan, serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan,” jelas Kompol Herlinarto.

Lebih lanjut, Kompol Herlinarto menyampaikan bahwa seorang anggota Polri setengah hidupnya adalah milik negara, dan setengahnya lagi untuk keluarga. Oleh karena itu, harus saling memahami satu sama lain. Istri harus mengetahui dan memahami tugas suami, demikian pula sebaliknya.

“Tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Saya berpesan kepada semuanya harus selalu jujur kepada pasangan,” imbuh Kompol Herlinarto.

Sementara itu, Kasikum Iptu Hanik Setiyo Budi, S.H. yang juga turut hadir dalam sidang tersebut, menekankan bahwa sebagai keluarga besar Polri, harus bisa menjaga diri dan nama baik organisasi, serta tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Jalankan peran masing-masing dengan baik. Hindari perselisihan, perilaku yang bisa menurunkan citra Polri di tengah masyarakat. Pahami betul apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri nanti,” tegas Iptu Hanik.

Acara sidang BP4R ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, serta penetapan hasil putusan sidang oleh Ketua sidang. Melalui sidang ini, diharapkan pasangan calon mempelai anggota Polri dapat memahami tanggung jawab dan peran mereka, baik sebagai individu maupun bagian dari institusi Polri.

Bagi anggota Polri, pernikahan bukan hanya urusan pribadi, namun juga menyangkut nama baik dan tanggung jawab organisasi. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, mereka wajib mengikuti sidang BP4R untuk memastikan kesiapan dan pemahaman akan hak serta kewajiban sebagai pasangan suami istri, sekaligus sebagai bagian dari keluarga besar Polri.