MALANG – Kabar mengejutkan datang dari Pertamina, perusahaan energi milik negara terbesar di Indonesia. Setelah hampir 5 tahun menjalankan restrukturisasi menjadi holding dan sub-holding, kini Pertamina berencana untuk mereintegrasi sebagian bisnisnya di sektor hilir (downstream).
Menurut Muhsin Budiono Nurhadi, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Media dan Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu), rencana reintegrasi ini merupakan sebuah alarm serius atas kegagalan kebijakan restrukturisasi holding-subholding yang dijalankan sejak 2020. Hal ini sebelumnya telah menjadi kekhawatiran dan penolakan resmi dari FSPPB.
Hengki Seprihadi, Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), menjelaskan bahwa kabar ini bukan hanya sekadar alarm, namun juga bukti nyata kegagalan restrukturisasi yang diakui oleh manajemen Pertamina sendiri. “Janji palsu yang digembar-gemborkan awalnya oleh Menteri BUMN dan Manajemen Pertamina berdasarkan kajian tiga konsultan terkemuka, yakni PwC, Ernst & Young dan McKinsey, terbukti menimbulkan masalah serius dan merugikan Pertamina,” ungkapnya kepada Radar Aktual.
Malah, dalam periode yang sama, publik juga dikejutkan oleh sejumlah kasus hukum dan penyelidikan terkait tata kelola bisnis energi yang menyeret jajaran direksi di beberapa subholding Pertamina. Meskipun belum seluruhnya terbukti secara hukum, hal ini menambah kekhawatiran atas lemahnya sistem pengawasan pasca restrukturisasi.
Kasus-kasus tersebut di antaranya diduga terjadi di PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Pertamia Hulu Energi (PHE), yang menurut hasil penyidikan Kejaksaan Agung untuk periode 2018 hingga 2023 telah merugikan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 193,7 Triliun.
Tak hanya itu, janji palsu itu juga berakhir dengan terungkapnya gagal suplai LNG di PT PGN Tbk dalam kasus kontrak LNG dengan Gunvor Singapore Pte Ltd yang juga berpotensi merugikan negara sebesar sekitar Rp 1,5 triliun.
Hengki Seprihadi mengungkapkan bahwa penetapan Perubahan Struktur Organisasi Pertamina menjadi holding dan sub holding ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-198/MBU/06/2020 pada 12 Juni 2020, yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir. Sejak awal, keputusan transformasi ini sudah gencar ditolak oleh FSPPB melalui berbagai cara, mulai dari rilis media, focus group discussion, dialog zoom meeting, hingga gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
FSPPB yang telah menegaskan bukan anti perubahan, tetapi mengutamakan kehati-hatian dalam keputusan strategis BUMN energi, sejak awal telah menyampaikan tujuh poin kekhawatiran terhadap kebijakan holdingisasi yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi, membuka peluang privatisasi terselubung, menciptakan inefisiensi struktural dan menimbulkan celah transfer pricing antarsubholding. Kini, sebagian besar kekhawatiran tersebut terbukti nyata, dan harus dijadikan pelajaran penting bagi pengambil kebijakan.
Salah satu kekhawatiran yang terbukti adalah ancaman kedaulatan energi dengan masuknya saham pihak asing, seperti Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK) di anak usaha Pertamina International Shipping pada tahun 2022. Ironisnya, semua masukan baik dan kekhawatiran yang disampaikan Presiden FSPPB Ari Gumelar malah disikapi salah oleh manajemen Pertamina dengan membuat opini atau narasi yang memojokkan FSPPB.
Hengki Seprihadi juga mengungkapkan keanehan lain, yaitu penggunaan kembali konsultan yang telah terbukti gagal, yaitu PwC dan McKinsey, untuk reintegrasi Pertamina downstream. Menurut FSPPB, hal ini merupakan upaya menghambur-hamburkan uang Pertamina dan berpotensi terindikasi sebagai tindakan korupsi.
Oleh sebab itu, CERI dan FSPPB mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kerugian negara yang besar akibat kebijakan yang sembrono dalam restrukturisasi Pertamina ini. CERI juga sepakat dengan FSPPB tentang perlunya Pertamina segera keluar dari kebuntuan strategi dan kembali menuju kepada arah kebijakan yang jelas, terukur, dan selaras dengan mandat konstitusi.
Kondisi semakin diperparah dengan dugaan adanya campur tangan keluarga Erick Thohir dan Boy Thohir melalui tangan Mister James dan kawan-kawan dalam mengatur posisi jabatan di Holding, Subholding serta anak-anak usaha Pertamina. Hal ini terungkap melalui pemberitaan di berbagai media, namun belum ada bantahan dari pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, CERI berharap Presiden Prabowo Subianto berkenan mengevaluasi posisi Menteri BUMN demi kepentingan nasional. FSPPB juga menyatakan akan mendukung sepenuhnya rencana Presiden RI untuk melakukan Reintegrasi dari Pertamina yang sudah terbelah-diunbundling, karena Pertamina adalah salah satu BUMN terbesar dan sangat strategis yang mengurus hajat hidup orang banyak.







