MALANG – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tinggi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah honor dosen penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Honor ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran dosen dalam berbagai kegiatan non-pengajaran yang menunjang mutu akademik kampus. Dalam penjabaran resmi yang diterima redaksi, berikut rincian lengkap honorarium berdasarkan jenis kegiatan.
Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan
1. Kegiatan Ujian Masuk dan Penentuan KelulusanPenguji Al-Qur’an atau ujian lisan diberikan honor Rp 30.000 per peserta, sedangkan sidang penentuan kelulusan diberikan honor Rp 300.000 per orang per kegiatan. Seorang pejabat akademik menyampaikan, “Kami ingin memberikan apresiasi yang setimpal terhadap kontribusi para dosen dalam proses seleksi mahasiswa.”
2. Honor Kelebihan Jam Mengajar Berdasarkan JenjangUntuk kelas reguler dan non-reguler, honor yang diberikan adalah Rp 300.000 per SKS per kehadiran untuk guru besar, Rp 250.000 per SKS per kehadiran untuk lektor kepala, Rp 200.000 per SKS per kehadiran untuk lektor, dan Rp 150.000 per SKS per kehadiran untuk asisten ahli. Sementara untuk kelas internasional, honor yang diberikan adalah Rp 350.000 per SKS per kehadiran untuk guru besar, Rp 300.000 per SKS per kehadiran untuk lektor kepala, Rp 250.000 per SKS per kehadiran untuk lektor, dan Rp 50.000 per SKS per kehadiran untuk asisten ahli.
3. Bimbingan dan Ujian Tugas AkhirPenguji proposal skripsi/tugas akhir diberikan honor Rp 50.000 per mahasiswa, pembimbing skripsi/tugas akhir diberikan honor Rp 750.000 per mahasiswa, pembimbing seminar hasil penelitian (munakasah) diberikan honor Rp 100.000, dan penguji seminar dan skripsi diberikan honor Rp 100.000 per mahasiswa.
4. Honor Khusus FKIKPembimbing uji kompetensi FKIK diberikan honor Rp 1.000.000 per mata kuliah, penguji komprehensif diberikan honor Rp 100.000, penguji praktik lapangan diberikan honor Rp 250.000, koordinator ujian kompetensi diberikan honor Rp 1.000.000, koordinator lokasi ujian kompetensi diberikan honor Rp 750.000, penguji ujian kompetensi diberikan honor Rp 500.000, pasien simulasi diberikan honor Rp 200.000, dan pelatih pasien simulasi diberikan honor Rp 300.000. Seorang koordinator ujian kompetensi menyatakan, “Peran dosen dalam simulasi klinik tidak bisa diremehkan, karena ini menyangkut kesiapan praktik profesional mahasiswa.”
5. Koordinator Akademik dan KlinikKoordinator klinik (profesi) diberikan honor Rp 500.000 per rotasi, koordinator preklinik (akademik) diberikan honor Rp 75.000 per hari, asisten koordinator preklinik diberikan honor Rp 30.000 per hari, koordinator KKD diberikan honor Rp 50.000 per hari, dan koordinator pelaksanaan modul khusus diberikan honor Rp 750.000 per semester.
6. Peran Dosen Wali dan Fasilitator PraktikumDosen wali/pembimbing akademik diberikan honor Rp 60.000 per mahasiswa per semester, fasilitator/tutor/pembimbing praktikum (kelebihan jam) diberikan honor Rp 75.000 per jam per semester, dan pembimbingan praktik profesi FK/FKIK/FKG diberikan honor Rp 600.000 per mahasiswa. Seorang dosen wali menuturkan, “Bimbingan akademik itu tidak sebatas administratif, tapi juga pembentukan karakter dan motivasi mahasiswa.”
Pemerintah berharap dengan adanya rincian honor dosen yang transparan, dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi dosen dalam menjalankan tugas-tugas akademik dan kemahasiswaan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.







