Skandal Kredit Fiktif Menjerat Dirut BPR Jepara Artha, KPK Turun Tangan

MALANG – Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di perusahaannya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhendik di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan Jhendik terkait dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Budi belum merinci materi yang akan didalami oleh tim penyidik saat memeriksa Jhendik.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang senilai Rp11,7 miliar yang berasal dari salah satu tersangka berinisial MIA. Penyidik KPK juga telah menyita lima unit kendaraan, termasuk dua unit Fortuner, dua unit CR-V, dan satu unit HR-V.

Selain itu, KPK juga menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar. Plh Dirlidik KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar,” ujar Tessa.

Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus berupaya untuk mengejar aset milik tersangka, termasuk yang berada dalam penguasaan keluarga maupun pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” tandas Tessa.

Kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Penyidik akan terus berupaya mengungkap seluruh aspek terkait kasus ini dan memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Jhendik Handoko, sebagai Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dan membantu proses penyidikan. Kerja sama dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas dan pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi di sektor perbankan mendapat dukungan dari berbagai kalangan.