Skandal Wamen PU: Kejagung Panggil Diana Kusumastuti Besok

MALANG – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025) besok. Pemanggilan Diana ini terkait penyelidikan proyek pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur (TimTim) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Tahun Anggaran 2022-2024.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan Diana sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Harli menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di daerah NTT, dan pihaknya hanya meminta Diana untuk memberikan keterangan.

“Sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah di NTT nah hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Harli kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).

Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak penyelidik masih mencari apakah ada unsur pidana terkait proyek tersebut.

“Jadi, harus dipisahkan ya ada yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan. Tetapi, kalau seseorang sudah menjadi saksi, itu namanya dipanggil, diperiksa,” terang Harli.

Harli menambahkan bahwa pemanggilan Diana untuk dimintai keterangan dijadwalkan pada tanggal 4 Juni 2025, yang akan dilakukan oleh penyelidik dari NTT.

Kejanggalan proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara. Ditemukan 57 rumah dalam kondisi rusak berat, serta ada fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah ini juga dinilai tidak sesuai peruntukan.

“Nah, dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan, direncanakan tanggal 4 ya. Tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT,” tambah Harli.

Dengan adanya temuan-temuan tersebut, keterangan Diana diperlukan untuk membuat terang penyelidikan terkait proyek pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025) besok. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT, pada Tahun Anggaran 2022-2024.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya hanya meminta Diana untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut, mengingat penanganan kasus ini berada di daerah NTT. Namun, Harli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak penyelidik masih mencari apakah ada unsur pidana yang terkait.

Kejanggalan proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara. Ditemukan 57 rumah dalam kondisi rusak berat, serta ada fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah ini juga dinilai tidak sesuai peruntukan.

Dengan adanya temuan-temuan tersebut, keterangan Diana diperlukan untuk membuat terang penyelidikan terkait proyek pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT. Apakah Diana Kusumastuti memiliki peran dalam proyek tersebut, atau hanya sebagai saksi, akan diungkap dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/6/2025) besok.