Revisi UU Sisdiknas: Akhir dari Perpecahan Dunia Pendidikan? Wamendikdasmen Ungkap Fakta!

MALANG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah langkah krusial untuk menyatukan seluruh elemen pendidikan di Indonesia dalam satu sistem yang terpadu dan komprehensif. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk menjawab tantangan zaman dan mengembalikan marwah pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Revisi ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan sebuah transformasi besar yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di tanah air.

UU Sisdiknas: Lebih dari Sekadar Revisi Teknis

Menurut Atip Latipulhayat, revisi UU Sisdiknas bukan hanya didorong oleh usia undang-undang yang sudah mencapai 22 tahun, tetapi lebih karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyatukan berbagai komponen pendidikan yang selama ini terfragmentasi. “Kita ingin kembali ke fitrahnya, satu sistem pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (4/6/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya UU Sisdiknas sebagai payung hukum yang mencakup semua jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi dan pesantren, bukan hanya pendidikan dasar dan menengah.

Menyatukan Pendidikan Tinggi dan Pesantren dalam Satu Payung Hukum

Selama ini, terdapat kesan bahwa UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, sementara pendidikan tinggi, guru, dan dosen diatur dalam undang-undang terpisah. Bahkan, terdapat beberapa aturan yang saling bertentangan. Atip mencontohkan, pendidikan tinggi seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun justru diatur melalui undang-undang tersendiri. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berupaya melakukan kodifikasi undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan, membuka peluang integrasi UU Sisdiknas dengan UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, hingga UU Pesantren.

Pemerintah dan DPR Bersinergi Susun Draf Perubahan

“Kita sudah menyusun sistematika awal bersama Badan Keahlian DPR, dan itu sudah dikirimkan ke kementerian-kementerian terkait untuk menjadi acuan dalam penyusunan draf perubahan,” terang Atip. Sinergi antara pemerintah dan DPR ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan revisi UU Sisdiknas secara komprehensif dan terarah. Draf perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan, termasuk pemanfaatan teknologi, perubahan kurikulum, dan pembenahan sistem pendidikan profesi guru.

Fokus pada Teknologi dan Kurikulum yang Adaptif

Revisi UU Sisdiknas akan menyentuh aspek substansial seperti pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, perubahan kurikulum yang dinamis, dan pembenahan sistem pendidikan profesi guru. Atip mengungkapkan rencana untuk memperkenalkan coding dan kecerdasan buatan (AI) di jenjang dasar dan menengah. “Kita akan mulai ajarkan coding dan kecerdasan buatan di jenjang dasar dan menengah. Undang-undangnya harus bisa mengakomodasi perkembangan seperti ini,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi era digital yang semakin maju.

Kritik terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Atip juga mengkritisi logika dalam pendidikan profesi guru (PPG) yang selama ini menimbulkan ketimpangan. Ia menyoroti fakta bahwa lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih diwajibkan mengikuti PPG, sementara lulusan non-kependidikan hanya perlu mengikuti pelatihan selama satu tahun untuk menjadi guru. “Kalau pakai logika kedokteran, ini seperti sarjana ilmu politik langsung ikut koas. Itu kan tidak masuk akal,” imbuhnya. Kritik ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap sistem PPG agar lebih adil dan efektif dalam menghasilkan guru yang berkualitas.

Tiga Pendekatan Revisi UU Sisdiknas

Revisi UU Sisdiknas akan dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu revisi parsial, revisi total pada pasal tertentu, dan penghapusan pasal yang sudah tidak relevan. Semua pendekatan ini bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang adil, berkualitas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Atip menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga lulusan pendidikan dapat bersaing di tingkat global.

Prioritaskan Anggaran Pendidikan untuk SD dan SMP

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan dasar (SD dan SMP) harus bebas pungutan, Atip menilai hal ini harus dijawab dengan perbaikan politik anggaran. Ia menyayangkan bahwa realisasi anggaran wajib belajar dari total 20% anggaran pendidikan nasional justru hanya 4,9%. “Negara ini langka, mencantumkan 20% anggaran pendidikan secara eksplisit di konstitusi. Tapi dalam praktiknya, untuk SD dan SMP cuma 4,9% dari total itu. Ini artinya undang-undang harus mengatur ulang prioritas anggaran,” tandasnya.

Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan menyatukan seluruh elemen pendidikan dalam satu sistem yang terpadu, diharapkan dapat tercipta sinergi dan efisiensi yang lebih besar. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini menghambat kemajuan pendidikan, seperti ketimpangan akses, kualitas guru yang belum merata, dan kurikulum yang kurang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Menuju Indonesia Emas dengan Pendidikan Berkualitas

Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Revisi UU Sisdiknas adalah salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan pendidikan yang berkualitas, diharapkan Indonesia dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global. Hal ini akan menjadi modal penting untuk mewujudkan Indonesia Emas di masa depan.