Malang — Dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg kini datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikap tegas menolak keberadaan sound horeg yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan jauh dari nilai kemanfaatan sosial.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi—yang akrab disapa Gus Fahrur—pada Sabtu (5/7/2025). Selain menjabat di PBNU, Gus Fahrur juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menunjukkan bahwa suara penolakan terhadap sound horeg bukan hanya datang dari masyarakat akar rumput, melainkan juga dari tokoh-tokoh sentral keagamaan.
“Penggunaan sound horeg ini nyata-nyata menimbulkan gangguan. Suara bass yang berlebihan dan getaran ekstremnya bahkan bisa meretakkan kaca rumah warga. Belum lagi efek sosialnya yang mendorong orang berjoget secara berlebihan hingga kehilangan kendali,” tegas Gus Fahrur.
Menurutnya, tren penggunaan sound horeg—terutama dalam acara hajatan seperti ulang tahun, karnaval kampung, atau perayaan malam hari—sudah jauh melampaui batas kewajaran. Tak jarang masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan harus begadang tanpa pilihan, karena suara dari pengeras itu bisa terdengar hingga radius ratusan meter.
Lebih jauh, Gus Fahrur mengingatkan bahwa segala bentuk hiburan yang melampaui batas hingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum perlu dikaji ulang dari sisi hukum agama. Ia menilai bahwa masyarakat perlu diedukasi bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial.
“Fatwa haram atas penggunaan sound horeg merupakan bentuk ikhtiar menjaga harmoni sosial. Kita tidak melarang orang bergembira, tetapi harus tetap dengan adab dan etika,” katanya.
Dukungan PBNU ini menambah legitimasi atas seruan penghentian penggunaan sound horeg yang sebelumnya juga telah menjadi sorotan di sejumlah daerah. Banyak kepala desa dan pemerintah daerah melaporkan keresahan masyarakat akibat intensitas acara yang menggunakan sound system besar-besaran tanpa pengaturan waktu dan volume.
Dengan adanya dukungan dari PBNU, diharapkan fatwa haram ini menjadi acuan moral dan sosial, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menempatkan ketertiban dan kenyamanan umum di atas kepentingan hiburan sesaat.







