Jawa Timur – Menindaklanjuti terkait sound horeg yang viral di media sosial karena menimbulkan banyak spekulasi dari berbagai kalangan, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Hal itu tentu setelah merespon keresahan masyarakat terhadap fenomena penggunaan audio ekstrem di berbagai daerah. Fatwa tersebut ditetapkan di Surabaya pada Sabtu, 12 Juli 2025 Masehi / 16 Muharram 1447 Hijriah.
Diteken oleh Sekretaris dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Sholihin Hasan, M.H.I. dan KH. Makruf Chozin, serta diketahui oleh Sekretaris Umum Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. dan Ketua Umum KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M., fatwa ini mempertegas sikap keagamaan terhadap tren sound horeg yang kian meresahkan.
Dikutip dari laman resmi muijatim.or.id, fatwa ini dikeluarkan setelah melalui proses panjang, termasuk forum dengar pendapat dengan pakar Telinga-Hidung-Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, aparat kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak, dan perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur. Pertemuan digelar Rabu (9/7/2025) di Kantor MUI Jatim, Surabaya.
Apa Itu Sound Horeg?
Dalam penjelasannya, MUI Jatim mendefinisikan sound horeg sebagai sistem audio yang memiliki volume tinggi dan dominan di frekuensi rendah (bass). Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa, yang berarti bergetar atau bergerak, merujuk pada efek getar yang ditimbulkan suara bass ekstrem.
MUI menegaskan bahwa teknologi audio modern pada dasarnya tidak dilarang selama digunakan untuk tujuan yang sesuai syariat—seperti kegiatan sosial, budaya, maupun keagamaan. Namun, jika penggunaannya berlebihan, mengganggu kenyamanan dan kesehatan publik, serta merusak fasilitas umum, maka hukumnya haram.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi, namun tidak boleh melanggar hak orang lain,” tegas MUI dalam salah satu poin fatwanya.
Unsur Maksiat dan Pemborosan
Lebih lanjut, penggunaan sound horeg yang disertai tindakan maksiat, seperti berjoget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau dilakukan di tempat terbuka maupun keliling perumahan warga, juga diharamkan secara tegas.
Sementara itu, fenomena battle sound atau adu kuat suara yang sering berlangsung di ruang publik dan menimbulkan kebisingan ekstrem, dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) serta idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), dan karena itu diharamkan mutlak.
Namun, MUI Jatim membuka ruang penggunaan sound horeg secara terbatas—misalnya dalam acara pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, dengan catatan volume wajar dan bebas unsur kemaksiatan.
Tanggung Jawab Ganti Rugi
Fatwa juga menyebutkan adanya konsekuensi syariat jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap orang lain. Dalam hal ini, pelaku wajib memberikan ganti rugi, sebagaimana prinsip tanggung jawab dalam hukum Islam.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Respon Masyarakat dan Pemerintah Diperlukan
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI Jatim berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku sound horeg, dapat lebih bijak dan taat terhadap etika sosial dan nilai-nilai keagamaan.
Diharapkan pula, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah pengaturan dan penertiban, demi mencegah konflik sosial dan gangguan lingkungan yang selama ini kerap terjadi.
Fatwa ini menjadi sinyal tegas bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik harus tetap dibatasi oleh norma hukum, etika sosial, serta syariat agama—terutama jika menyangkut kenyamanan dan keselamatan bersama.







