JAKARTA – Permohonan pulang yang disuarakan oleh Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, akhirnya mendapat respons dari pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (22/7), menyatakan bahwa pemerintah siap memfasilitasi kepulangan Satria, namun dengan satu syarat krusial: status kewarganegaraannya harus dipastikan masih valid.
Nasib Satria kini berada di persimpangan jalan hukum yang rumit. Di satu sisi, ada pintu yang terbuka untuk pulang, namun di sisi lain, ia terancam kehilangan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara permanen akibat tindakannya sendiri.
“Kalau dia masih WNI, tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi,” kata Yusril.
Persoalan utamanya terletak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Ini adalah jerat hukum yang kini membelit Satria.
Yusril menegaskan, jika hasil verifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa kewarganegaraan Satria telah gugur, maka pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban untuk melindunginya sebagai WNI.
“Jika telah kehilangan kewarganegaraan, maka ia tidak bisa lagi pulang atau mendapatkan kembali status WNI-nya,” jelas Yusril.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Mei lalu juga telah mengamini interpretasi hukum ini. Meskipun demikian, proses hilangnya kewarganegaraan memerlukan proses administratif berupa penerbitan surat keputusan resmi dari pemerintah
Hingga Mei 2025, tercatat belum ada surat keputusan yang dikeluarkan, dan Satria sendiri belum pernah mengajukan permohonan untuk melepas status WNI-nya.
Dalam video permohonannya yang viral, Satria dengan berlinang air mata menyampaikan penyesalan mendalam. Ia mengaku keputusannya bergabung dengan militer Rusia murni karena desakan ekonomi untuk menafkahi keluarga dan bukan untuk mengkhianati negara.
“Jujur, saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya,” ucapnya penuh emosi.
Sambil menunjukkan pesan ulang tahun dari anaknya di Indonesia, Satria memohon maaf kepada pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, atas ketidaktahuannya mengenai konsekuensi hukum dari kontrak yang ia tandatangani.
Kini, penyesalannya terucap dari medan perang, sementara nasibnya sebagai anak bangsa akan ditentukan oleh selembar status hukum di tanah air.







