Di Tengah Darurat Pornografi Anak, Pemerintah Tegaskan PP TUNAS Wajibkan Fitur Keamanan di Semua Platform Digital

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen seriusnya dalam melindungi anak-anak dari bahaya di ruang digital. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, negara kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut tanggung jawab dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menciptakan ekosistem maya yang aman.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam sebuah acara bertajuk “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming” di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8) lalu. Ia menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan sebuah fondasi kebijakan nasional yang fundamental.

Urgensi dari penerapan regulasi ini, menurut Fifi, didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan. Ia memaparkan bahwa data dari NCMEC menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat keempat di dunia dalam kasus pornografi anak. Data dari UNICEF juga menunjukkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari, di mana hampir separuhnya terpapar konten seksual.

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025 saja, Komdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi. Ini adalah situasi darurat yang harus kita hadapi bersama,” ungkap Fifi, menggambarkan skala masalah yang dihadapi.

Untuk mengatasi hal tersebut, PP TUNAS mengamanatkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Salah satu yang utama adalah penyediaan fitur kontrol orang tua (parental control) yang efektif dan mudah diakses, serta penetapan pengaturan privasi tingkat tinggi sebagai setelan default untuk semua akun yang teridentifikasi sebagai milik anak.

Selain itu, regulasi ini juga secara tegas melarang praktik pelacakan lokasi dan profiling (pemrofilan) data anak-anak untuk kepentingan komersial. “Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi.

Pemerintah, lanjut Fifi, tidak hanya bergerak dari sisi regulasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan tiga pilar: regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Dalam pilar kolaborasi, pemerintah mengapresiasi langkah proaktif yang telah diambil oleh sejumlah platform, seperti Netflix, yang dinilainya telah menerapkan fitur keamanan anak dengan baik. “Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar,” tuturnya.

Fifi juga menekankan bahwa tujuan pemerintah bukanlah untuk memusuhi teknologi, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang aman. Ia menyadari bahwa di era sekarang, platform digital bisa menjadi sarana edukasi yang kuat jika dikelola dengan tanggung jawab. “Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandasnya.

Pada akhirnya, implementasi PP TUNAS ini menandai dimulainya era baru di mana keamanan anak di dunia maya menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator, platform digital sebagai penyedia teknologi yang aman, dan orang tua sebagai garda terdepan yang dibekali alat untuk melindungi dan membimbing anak-anak mereka.