Tak Main-main, Polda Jatim Ancam Hentikan Paksa dan Proses Hukum Pelanggar Aturan ‘Sound Horeg’

Polda Jatim memberikan peringatan keras terkait maraknya penggunaan pengeras suara atau 'sound horeg' yang melebihi batas kewajaran.

Zona Malang – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan peringatan keras terkait maraknya penggunaan pengeras suara atau ‘sound horeg‘ yang melebihi batas kewajaran. Polda Jatim menegaskan tidak akan segan menindak tegas dan siap menegakkan Surat Edaran (SE) Bersama yang telah diterbitkan bersama Pemprov Jatim dan Kodam V/Brawijaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa SE tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan akan menjadi pedoman bagi aparat di lapangan untuk menertibkan penggunaan sound system di masyarakat.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (12/8/2025).

Empat poin tersebut meliputi: (1) pembatasan tingkat kebisingan (desibel), (2) pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound system, (3) pembatasan waktu, tempat, dan rute, serta (4) pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Secara spesifik, kegiatan statis atau di tempat diberi batas maksimal kebisingan 120 desibel. Sedangkan kegiatan non-statis atau bergerak seperti karnaval dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan pengangkut, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi asli kendaraan.

Polda Jatim tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang melanggar, terutama jika sampai menimbulkan gangguan keamanan, melanggar norma kesusilaan, atau hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Pol Jules.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan dan keamanan bersama. Ia memastikan, jajaran TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya.