Zona Malang – Berita Malang terpercaya hari ini mengabarkan jika, ada ratusan santri yang tergabung dalam aliansi “Santri Malang Menggugat” menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (15/10) pagi. Aksi ini merupakan puncak kemarahan komunitas pesantren atas tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang dinilai telah melecehkan dan merendahkan martabat kiai dan santri.
Dengan membawa spanduk dan atribut, massa aksi yang terkonsentrasi di depan gedung dewan sejak pukul 09.00 WIB menyuarakan lima tuntutan utama yang mereka sebut “Panca Gugatan”. Tuntutan paling keras adalah mendesak pemerintah untuk mencabut izin siar stasiun televisi Trans7.
Kemarahan ini dipicu oleh sebuah segmen dalam program “Xpose Uncensored” yang tayang pada 13 Oktober lalu. Program tersebut menayangkan visual tradisi santri bersalaman dengan kiai di Pesantren Lirboyo, namun diiringi narasi yang dianggap sangat tendensius dan menghina.
Narator menyebut para santri rela “ngesot” demi menyalami dan memberikan amplop, serta secara sinis menyatakan seharusnya kiai yang kaya yang memberi amplop pada santri.
Narasi inilah yang dianggap telah mencederai kehormatan institusi pesantren secara keseluruhan. Koordinator Aksi, Fairouz Huda, dalam orasinya menegaskan bahwa narasi tersebut adalah sebuah unsur kesengajaan. “Maka dari itu tidak ada sanksi lain selain mencabut izin dari Trans7,” tegasnya.
Berikut adalah lima poin tuntutan “Panca Gugatan” yang disuarakan:
- Cabut Izin Trans7, karena dianggap sebagai media penyebar fitnah dan kebencian yang tidak memiliki etika jurnalisme.
- Tangkap Pihak Manajemen Trans7 dan mitra yang bertanggung jawab atas tayangan yang melecehkan tersebut.
- Bekukan dan Cabut Izinproduction house yang memproduksi program “Xpose Uncensored”.
- Buat Tayangan Pertanggungjawaban, yang mengakui kesalahan dan menampilkan kemuliaan para kiai dan santri di pesantren.
- Rumuskan Kebijakan Etika Jurnalisme, mendesak pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi media yang melanggar.
Respons Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Aksi yang berlangsung damai ini mendapat perhatian serius dari para pejabat dan tokoh masyarakat. Terlihat hadir di tengah-tengah massa aksi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Anggota DPRD Jatim Hikmah Bafaqih, mantan Wali Kota Malang Sutiaji, serta jajaran pimpinan DPRD Kota Malang dan sejumlah ulama. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa aspirasi para santri diterima dan akan dikawal.
Insiden ini menyoroti benturan antara kebebasan berekspresi media dengan sensitivitas nilai-nilai budaya dan agama yang sangat dihormati di Indonesia. Bagi komunitas pesantren, tradisi takzim (penghormatan mendalam) kepada kiai adalah bagian integral dari pendidikan adab dan akhlak, sebuah konsep yang dinilai gagal dipahami dan justru dipelintir oleh narasi program tersebut menjadi seolah-olah sebuah praktik eksploitasi.
Reaksi cepat dan masif dari kalangan santri, yang dimobilisasi melalui media sosial, menunjukkan kekuatan solidaritas komunitas pesantren di era digital. Mereka tidak lagi menjadi objek pasif dalam pemberitaan, melainkan subjek aktif yang mampu menyuarakan pandangan, mengorganisir perlawanan, dan menuntut akuntabilitas dari industri media nasional yang dianggap telah melukai perasaan mereka.
Lebih dari sekadar protes terhadap satu program, aksi ini dapat dilihat sebagai sebuah pernyataan sikap yang lebih luas. Komunitas santri menuntut representasi yang adil, akurat, dan penuh hormat di ruang publik. Mereka menolak karikatur dangkal dan menuntut media untuk melakukan riset yang lebih mendalam dan berempati ketika mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan dan tradisi keagamaan yang telah mengakar ratusan tahun di nusantara.
Bagi Anda, khususnya komunitas santri dan masyarakat yang peduli terhadap etika media, aksi “Santri Malang Menggugat” ini menjadi sebuah peristiwa penting. Ini adalah penegasan bahwa penghinaan terhadap simbol-simbol yang dihormati tidak dapat ditoleransi dan akan dilawan secara kolektif.
Tuntutan yang disuarakan bukan hanya sekadar luapan emosi, melainkan sebuah desakan serius untuk perbaikan fundamental dalam praktik jurnalisme di Indonesia, agar media benar-benar menjadi pilar keempat demokrasi yang mencerahkan, bukan yang meresahkan.







