Angka Kecelakaan Jatim Masuk Tiga Besar Nasional, Korlantas Targetkan Pemasangan 1.000 Kamera ETLE pada 2026

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pemasangan seribu kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Jawa Timur pada tahun 2026

Jawa Timur, Zona Malang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pemasangan seribu kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Jawa Timur pada tahun 2026. Langkah masif ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan di provinsi tersebut, yang masuk dalam tiga besar wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Indonesia.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suyonugroho, menyatakan bahwa perluasan jaringan ETLE ini adalah kunci untuk mendorong penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akuntabel, dan pada akhirnya, dapat menekan angka fatalitas di jalan raya.

Pernyataan ini disampaikannya saat meninjau langsung implementasi ETLE di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (20/10). Saat ini, baru ada 216 kamera ETLE yang terpasang di Jawa Timur, angka yang dinilai masih jauh dari ideal untuk mencakup seluruh wilayah secara efektif. “Minimal 1.000 kamera pada 2026 agar sistem ini bisa dimaksimalkan,” ujar Irjen Pol Agus.

Meskipun penindakan pelanggaran melalui ETLE di Jatim telah melonjak hingga 307 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, Kakorlantas menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk memperbanyak jumlah tilang. Pendekatan yang diutamakan tetap bersifat edukatif dan humanis. “Kami tidak mengutamakan tilang, tetapi ingin masyarakat patuh karena kesadaran sendiri,” ujarnya. Saat ini, 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas di Jatim sudah dilakukan secara elektronik, sementara tilang manual hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Langkah digitalisasi ini bukan tanpa alasan. Polri mencatat, sepanjang tahun 2024 saja terjadi 150.000 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia yang merenggut nyawa 36.000 orang. Status Jawa Timur sebagai salah satu penyumbang angka kecelakaan tertinggi menjadi urgensi utama di balik percepatan program ini. Dengan adanya pengawasan elektronik yang konstan, diharapkan tingkat kedisiplinan para pengendara akan meningkat secara signifikan.

Untuk mencapai target tersebut, Korlantas akan memanfaatkan berbagai jenis teknologi ETLE. Selain kamera statis yang dipasang di persimpangan jalan, akan ada juga ETLE mobile on board (terpasang di mobil patroli), ETLE hand-held (dipegang oleh petugas), serta ETLE ground yang teknologinya masih terus dikembangkan. Seluruh sistem ini telah terintegrasi secara digital, mulai dari perekaman bukti, validasi oleh petugas, pengiriman notifikasi pelanggaran, hingga proses pembayaran denda.

Proses notifikasi pun dibuat berlapis untuk memastikan informasi sampai kepada pelanggar. Pemberitahuan dapat dikirimkan secara otomatis melalui chatbotWhatsApp, dokumen digital, atau surat fisik konvensional. “Semuanya sudah digital. Kalau gambarnya belum jelas, akan divalidasi dan dievaluasi ulang. Kalau sudah valid, langsung terkirim ke pelanggar. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas sistem ETLE nasional,” tutup Kakorlantas.

Lebih dari sekadar alat penilang, data masif yang dikumpulkan dari ribuan kamera ini akan menjadi fondasi bagi “analisis kecelakaan digital”. Informasi mengenai titik-titik rawan pelanggaran, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, dan waktu-waktu puncak pelanggaran akan diolah untuk merumuskan kebijakan preventif yang lebih cerdas dan tepat sasaran. Ini bisa berupa penyesuaian durasi lampu lalu lintas, penambahan rambu-rambu, atau penempatan patroli di jam-jam rawan, mengubah ETLE dari sekadar alat penindak menjadi sistem manajemen lalu lintas yang prediktif.

Bagi Anda sebagai pengendara di Jawa Timur, percepatan pemasangan 1.000 kamera ETLE ini membawa pesan yang sangat jelas: era “kucing-kucingan” dengan petugas di jalan raya akan segera berakhir. Pengawasan elektronik akan ada di mana-mana dan berjalan selama 24 jam. Ini adalah sebuah momentum bagi setiap individu untuk merefleksikan kembali kebiasaan berkendara dan mulai membangun disiplin dari dalam diri sendiri.

Pada akhirnya, tujuan utama dari program ini bukanlah untuk mengisi kas negara melalui denda, melainkan untuk melindungi nyawa Anda dan pengguna jalan lainnya dengan menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lahir dari kesadaran, bukan dari rasa takut.