Umrah Mandiri Resmi Legal di Indonesia, Pelaku Travel Waswas Ekosistem Terganggu

Pemerintah dan DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan baru ini mengesahkan praktik umrah mandiri bagi masyarakat.

Zona Malang – Pemerintah dan DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan baru ini mengesahkan praktik umrah mandiri bagi masyarakat.

Dengan aturan tersebut, calon jemaah dapat mengurus perjalanan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin. Perizinan PPIU tetap ada, tetapi bukan lagi satu-satunya jalur.

Kebijakan ini memicu reaksi cepat dari pelaku usaha travel religius. Banyak biro menilai pasar umrah berpotensi berubah drastis begitu kanal mandiri dibuka luas.

Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut legalisasi umrah mandiri mengancam ekosistem ekonomi keumatan. Ia menilai pasar bisa dikuasai platform besar yang menjual paket langsung ke jemaah.

Zaky mencontohkan kemungkinan masuknya marketplace domestik maupun asing. Nama seperti Traveloka, Agoda, Nusuk, dan Maysan disebut berpotensi mengambil alih ruang yang sebelumnya digarap PPIU.

Kekhawatiran lain menyangkut dampak ketenagakerjaan. Zaky menyebut jutaan pekerja yang terlibat di sektor haji dan umrah terancam kehilangan mata pencaharian jika biro kecil dan menengah tersisih.

Aspek perlindungan jemaah juga menjadi sorotan. Tanpa pendamping resmi, risiko kesalahan tata cara ibadah hingga potensi penipuan dinilai meningkat menurut asosiasi.

Di sisi pemerintah Arab Saudi, jalur daring untuk mengurus umrah memang sudah berjalan. Melalui Nusuk Umrah, calon jemaah asing dapat mengurus visa, akomodasi, dan transportasi secara mandiri.

Kesesuaian arah kebijakan ini membuat kanal mandiri kian mudah diakses dari Indonesia. Efisiensi proses menjadi nilai tambah, tetapi pelaku usaha menilai kontrol pembinaan spiritual berpotensi melemah.

PPIU menyoroti fungsi pendampingan yang selama ini mencakup bimbingan manasik, mitigasi kendala lapangan, serta koordinasi layanan darurat. Mereka menilai fungsi tersebut sulit digantikan sistem mandiri.

Sejumlah biro menunggu kejelasan aturan turunan. Detail pengawasan, standar perlindungan konsumen, dan mekanisme penanganan sengketa menjadi pertanyaan utama di lapangan.

Di saat yang sama, jemaah diperkirakan akan melihat lebih banyak pilihan harga dan rute. Persaingan layanan berpotensi meningkat seiring hadirnya kanal langsung ke penyedia akomodasi dan maskapai.

UU 14/2025 pada akhirnya menandai perubahan struktur pasar umrah di Indonesia. Implementasi teknis akan menentukan apakah perluasan akses berjalan beriring dengan kepastian layanan dan keselamatan jemaah.