Jakarta, Zona Malang – Isu dugaan praktik “jalur orang dalam” pada proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kembali mencuri perhatian publik. Sejumlah keluhan warganet menyebut adanya perantara yang menawarkan pengurusan cepat di luar prosedur resmi. Sorotan ini memicu tuntutan agar mekanisme layanan pajak diperjelas, dari syarat administrasi hingga kanal pelaporan, demi mencegah penyimpangan yang merugikan wajib pajak dan mencederai kepercayaan publik.
Pengukuhan PKP merupakan tahapan penting bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan kewajiban pemungutan PPN, penerbitan faktur pajak, dan akses ke ekosistem usaha formal. Selama ini, pengajuan dilakukan melalui kanal resmi otoritas pajak dengan verifikasi administrasi dan faktual. Ketika muncul tawaran “jalan pintas”, risiko yang mengintai tidak hanya biaya tambahan, tetapi juga potensi sanksi jika prosesnya tidak sah atau menyalahi aturan.
Pakar tata kelola fiskal menilai transparansi menjadi kunci. “Proses pengukuhan PKP harus sepenuhnya terdokumentasi dan berjejak digital, mulai dari syarat, tahapan verifikasi, sampai status permohonan. Setiap interaksi petugas dengan pemohon semestinya tercatat dalam sistem agar peluang penyimpangan makin kecil,” ujar seorang akademisi perpajakan yang dihubungi terpisah.
Pengamat juga mengingatkan pentingnya kanal pengaduan yang mudah diakses. Wajib pajak yang menemukan dugaan pelanggaran didorong melapor melalui saluran resmi penanganan pengaduan dan unit pengawasan internal. Publik diimbau berhati-hati terhadap tawaran jasa yang menjanjikan hasil instan di luar prosedur, khususnya jika meminta data sensitif atau pembayaran nonresmi.
Otoritas pajak diharapkan merespons sorotan ini dengan klarifikasi terbuka mengenai alur pengukuhan PKP, waktu layanan yang wajar, dan daftar biaya resmi jika ada. Langkah ini diyakini dapat menekan praktik percaloan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan menjaga integritas sistem perpajakan.







