Pengusaha UMKM Malang Minta Batas Pajak Resto Dinaikkan, Ini Alasannya

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota Malang Tengah Mengkaji Perubahan Peraturan Daerah Terkait Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota Malang sedang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 terkait pajak daerah. Salah satu fokus utamanya adalah mengatur batas kena pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diatur bahwa usaha makan minum dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan dan memiliki kursi serta meja makan di tempat usaha, dikenakan pajak. Ketentuan ini juga tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang saat ini sedang dibahas.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM.

Jika revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini disahkan, maka usaha dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan akan bebas dari Pajak Restoran (PBJT). Diperkirakan terdapat sekitar 900 lokasi usaha di Kota Malang yang berpotensi dibebaskan dari pajak.

Menanggapi rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus, memberikan usulan agar batas kena pajak dinaikkan dari Rp10 juta per bulan menjadi Rp20 juta per bulan.

Menurut Trio Agus, omzet Rp10 juta per bulan bagi pelaku UMKM dinilai masih memberatkan jika dikenai pajak. Ia juga memberikan perhatian pada kemungkinan besaran margin yang akan dihadapi pelaku UMKM di Kota Malang karena pendapatan Rp10 juta per bulan, yang dinilai relatif belum ideal untuk pelaku usaha.

“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi Rp20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas (bagi UMKM) untuk leluasa berkembang,” ujar Trio Agus.

Trio Agus juga menekankan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Ia menilai UMKM menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi, terutama di Kota Malang. Sehingga, pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan (omzet kena pajak) agar dapat berkembang dan berdaya.

“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), harus diwujudkan dengan maksimal,” pungkas Trio Agus.

Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kota Malang masih belum menerapkan kebijakan Perda terkait kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet Rp5 juta per bulan. Hal itu dilakukan karena dinilai memberatkan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wahyu Hidayat juga masih menunggu perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Malang hingga disahkan. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap PKL, sesuai dengan visi dan misi terkait pemberdayaan masyarakat.