Gus Yahya Bantah Diberhentikan, PBNU Semakin Memanas Usai Surat Edaran Beredar Luas di Media Sosial

Perseteruan ini menempatkan PBNU pada titik rawan reputasi; institusi bersejarah seperti NU harus menjaga mekanisme konstitusional.

Zona Malang – Surat resmi yang beredar luas pada 25 November 2025 menyebutkan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU efektif 26 November 2025.
Di surat itu juga disebut Rais Aam KH Miftachul Akhyar mengambil alih kepemimpinan sementara.

Namun klaim pemberhentian itu langsung dibantah oleh Gus Yahya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11), ia menegaskan masih sah menempati kursi Ketua Umum berdasarkan mandat Muktamar.

“Saya masih tetap Ketua Umum yang sah secara de jure. Secara de facto pun saya masih efektif,” tegas Gus Yahya di depan wartawan. Ia menolak semua kabar soal pemberhentian dan menolak diminta mundur.

Gus Yahya mengatakan roda organisasi PBNU tetap berjalan normal di bawah komandonya.
Rapat wilayah, pelatihan kader, dan koordinasi lembaga menurutnya masih dijalankan sebagaimana biasa.

Salah satu alasan yang dipakai untuk membenarkan surat itu adalah klaim wewenang rapat harian Syuriyah.

Gus Yahya menyanggah, menyatakan rapat tersebut tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan fungsionaris, apalagi Ketua Umum.

“Saya sebagai mandataris tidak mungkin diberhentikan kecuali melalui Muktamar NU,” ujarnya.
Ia menilai keputusan yang dinilai sepihak itu tidak melalui forum tertinggi NU sehingga tak memiliki kekuatan hukum.

Di tengah polemik, muncul pula isu kedekatan Gus Yahya dengan Israel yang ikut memanaskan situasi.
Isu itu merujuk pada kunjungannya ke Yerusalem pada 2018, yang sempat menjadi bahan perdebatan.

Gus Yahya sendiri mengakui pernah ke Israel dan menyebut kunjungan itu sudah diketahui cabang dan PWNU saat pemilihannya pada Muktamar 2021.

“Saya datang ke sana demi Palestina. Saya tidak akan berhenti pada posisi itu,” katanya, menegaskan sikap pro-Palestina yang pernah disampaikannya di forum internasional.

Struktur internal dan mekanisme pengambilan keputusan PBNU kini menjadi sorotan publik.
Keduanya—pihak yang mengeluarkan surat dan kubu Gus Yahya—memiliki klaim legalitas masing-masing sehingga perseteruan diperkirakan berlanjut.

Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas organisasi jika tidak segera diselesaikan melalui jalur konstitusional NU.

Publik dan kalangan internal organisasi kini menunggu langkah selanjutnya dari lembaga pengurus yang berwenang.

Perseteruan ini menempatkan PBNU pada titik rawan reputasi; institusi bersejarah seperti NU harus menjaga mekanisme konstitusional agar keputusan internal tidak dinilai inkonsisten. Klarifikasi prosedural lewat Muktamar atau forum resmi lain mutlak diperlukan.

Segera gelar mediasi di tingkat Syuriyah dan Tanfidz untuk meredam konflik, lalu tempuh forum konstitusional yang diakui NU. Komunikasi terbuka kepada masyarakat penting agar tidak muncul disinformasi yang memperburuk situasi.