Pasuruan, Zona Malang – Kasus seorang guru asal Kabupaten Pasuruan yang viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa guru tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai aturan maupun fakta.
Emil menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dengan Bupati Pasuruan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Dari hasil koordinasi, diketahui sanksi dijatuhkan karena guru tersebut tercatat bolos kerja selama 56 hari dalam satu tahun. “Kami sudah cek ke Pak Bupati, dan saya pastikan juga ke BKD Provinsi Jawa Timur. Menurut beliau-beliau, sanksi itu dijatuhkan karena yang bersangkutan tercatat bolos kerja selama 56 hari dalam satu tahun,” ujar Emil, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video sang guru yang mengeluhkan penempatan tugasnya karena jarak sekolah dinilai terlalu jauh. Video itu viral dan memicu beragam reaksi, mulai dari simpati hingga kritik terhadap sistem penempatan ASN guru.
Menanggapi hal tersebut, Emil menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak mengajukan keberatan atau banding atas keputusan kepegawaian. “Setiap ASN punya hak mengajukan banding, sekiranya merasa keputusan tersebut tidak sesuai peraturan atau tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Meski demikian, Emil mengingatkan bahwa ASN wajib menjalankan tugas sesuai aturan dan disiplin yang berlaku. Ia menilai mekanisme penyelesaian persoalan kepegawaian seharusnya ditempuh melalui jalur administratif, bukan dengan memviralkan keluhan di media sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Emil, berkomitmen menjunjung asas keadilan dan keterbukaan dalam setiap keputusan, termasuk dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN. “Jika memang ada hal yang dirasa tidak adil, salurannya sudah jelas dan tersedia. Pemerintah tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.







