Skandal Korupsi Mengintai Keluarga Eks Gubernur Lampung

MALANG, Zona Malang – Dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Salah satu yang diperiksa adalah Aryodhia Febriansyah, Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2024.

Aryodhia, yang merupakan anak dari mantan Gubernur Lampung dua periode Komjen (Purn) Sjachroedin ZP, diperiksa oleh KPK pada Jumat (2/4/2025). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti berdasarkan permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemeriksaan saksi ini untuk menambah atau memperkuat (bukti) berdasarkan permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025).

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan ini juga merupakan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), meskipun berkas perkara sudah hampir rampung. Ia menegaskan bahwa semua saksi yang dipanggil oleh KPK memiliki keterkaitan dengan perkara ini, meskipun tidak bisa membocorkan detail lebih lanjut.

“Ada keterkaitan atau tidak, semua saksi yang dipanggil ke KPK maupun di tempat-tempat lain untuk memeriksa saksi pasti ada hal yang perlu dikonfirmasi,” tutur Tessa.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, KPK juga telah menyita 65 bidang tanah milik para petani di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14-15 April 2025 terkait perkara ini. Penyitaan tanah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

“Penyitaan tanah yang mayoritas dimiliki petani itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Tessa.

KPK berencana meminta putusan pengadilan agar tanah tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka. Atau, tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan bagi para petani yang belum dibayar secara penuh.

“Atau tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan bagi para petani yang belum dibayar secara penuh,” ujar Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Namun, hingga saat ini, ketiganya belum ditahan oleh KPK.

Pemeriksaan terhadap Aryodhia Febriansyah dan upaya KPK untuk mengembalikan tanah para petani menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi ini terus bekerja keras untuk mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di proyek pembangunan infrastruktur strategis di Sumatera. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.