Zona Malang – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menyampaikan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Senin, 26 Januari 2026.
Penonaktifan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Langkah ini, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, merupakan bentuk komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
ADTT menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di Polresta Sleman yang memicu kegaduhan publik dan menurunkan citra Polri. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta audit sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kombes Edy Setyanto hingga pemeriksaan lanjutan selesai. Serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
- Tanggal Kejadian: 26 April 2025
- Korban: Arsita Minaya (istri Hogi) dijambret oleh dua pelaku
- Aksi Hogi: Mengejar pelaku dengan mobil, memepet kendaraan hingga terjadi kecelakaan
- Akibat: Dua pelaku meninggal dunia setelah motor terpental dan menabrak tembok
- Status Hogi: Ditersangkakan atas kasus kecelakaan lalu lintas
Polisi menyebut upaya mediasi dan keadilan restoratif belum tercapai. Meski ahli menilai tindakan Hogi sebagai bentuk pembelaan diri, langkah tersebut dianggap melampaui batas dan berpotensi menimbulkan pidana.
Kombes Edy Setyanto sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena adanya dua laporan: dari pihak Hogi dan keluarga pelaku yang meninggal. Ia mengakui polisi menghadapi dilema, sebab kewenangan mereka terbatas pada mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana, sementara keputusan keadilan berada di tangan hakim.
Langkah penonaktifan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti persoalan yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik. Dengan pemeriksaan lanjutan, Polri berharap dapat mengembalikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.







