Hery Susanto Ditahan KPK 6 Hari Usai Dilantik Jadi Ketua Ombudsman RI, Diduga Korupsi Nikel Sultra

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung hanya 6 hari setelah dilantik Presiden Prabowo. Diduga terlibat korupsi tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara. Baca…

Zona Malang – Ironi menghiasi pelataran Gedung Ombudsman Republik Indonesia. Karangan bunga ucapan selamat dari sejumlah pejabat negara masih berjejer rapi, namun sosok yang menjadi penerima ucapan justru kini mengenakan rompi oranye tahanan.

Hery Susanto, yang baru enam hari lalu dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, kini harus menghadapi proses hukum. Penyidik Kejaksaan Agung memborgol tangannya dan membawa ke tahanan, menandai jatuhnya karier yang baru mencapai puncak.

Kejadian ini bukan sekadar guncangan bagi institusi pengawas pelayanan publik, tetapi juga tamparan keras terhadap kepercayaan masyarakat. Dugaan keterlibatan dalam korupsi tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara menjadi noda bagi sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan maladministrasi.

Deretan karangan bunga berwarna cerah di halaman kantor Ombudsman RI menjadi saksi bisu perubahan nasib yang dramatis. Ucapan “Selamat & Sukses” dari berbagai kalangan pejabat tinggi negara kini terasa ironis di tengah realitas hukum yang menimpa penerimanya.

Dalam hitungan hari, status Hery berubah drastis dari pemimpin lembaga negara menjadi tersangka kasus korupsi. Karangan bunga yang seharusnya menjadi simbol harapan dan optimisme, kini justru menjadi pengingat betapa rapuhnya posisi kekuasaan ketika hukum mulai bekerja.

Tidak ada jabatan yang kebal hukum, bahkan bagi seorang Ketua Ombudsman yang identik dengan integritas dan pengawasan. Momen ini memperlihatkan bahwa risiko hukum tetap mengintai siapa pun, terlepas dari tingginya posisi yang dijabat.

Perjalanan Singkat: Pelantikan hingga Penetapan Tersangka

Perjalanan karier Hery Susanto di puncak jabatan Ombudsman RI berlangsung sangat singkat namun penuh drama. Pada 10 April 2026, di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantiknya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Dalam pidato pelantikan, Hery menyatakan komitmen kuat untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan memberantas praktik maladministrasi di seluruh instansi pemerintahan. Namun, komitmen tersebut hanya bertahan enam hari.

Pada 16 April 2026, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka. Sekitar pukul 11.19 WIB, ia terlihat digiring dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye. Momen ini langsung viral dan menjadi sorotan nasional.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam tata niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini berkaitan dengan periode saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dalam rentang waktu 2013 hingga 2025, sebelum ia diangkat menjadi Ketua.

Kasus Nikel yang Muncul di Puncak Karier

Kasus yang menjerat Hery Susanto bukanlah perkara sepele. Tata niaga nikel di Sulawesi Tenggara melibatkan nilai ekonomi yang sangat besar, mengingat nikel merupakan komoditas strategis Indonesia dalam mendukung industri baterai kendaraan listrik global.

Namun, di balik potensi ekonomi yang menjanjikan, praktik korupsi dan gratifikasi sering kali menjadi bayang-bayang yang sulit dihindari. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan izin, distribusi, atau kerja sama yang berkaitan dengan pertambangan nikel.

Meski detail lengkap masih dalam proses penyidikan, penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi menunjukkan bahwa kasus ini memiliki bobot serius. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bisa ditembus oleh praktik korupsi, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pengawas.

Fakta Utama Kasus Hery Susanto

ElemenKeterangan
NamaHery Susanto
JabatanKetua Ombudsman RI
Periode Jabatan2026–2031
Tanggal Pelantikan10 April 2026
Tanggal Penahanan16 April 2026
Lembaga PenahanKejaksaan Agung
Dugaan KasusKorupsi dan gratifikasi
SektorTata niaga nikel
Lokasi KasusSulawesi Tenggara
StatusTersangka dan ditahan

Kepercayaan Publik terhadap Ombudsman RI Menurun

Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu Hery Susanto, tetapi juga pada kredibilitas institusi Ombudsman RI secara keseluruhan. Lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik dan penjaga integritas birokrasi kini menghadapi ujian berat.

Ketika pemimpin lembaga pengawas terseret kasus korupsi, kepercayaan publik otomatis terguncang. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan internal dan mekanisme seleksi pejabat tinggi negara.

Ombudsman RI kini harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan reputasi dan membuktikan bahwa institusi ini tetap solid dalam menjalankan fungsi pengawasan, terlepas dari kasus yang menimpa pimpinannya.